Jakarta, Lapan6online.com : Polemik sistem Pendaftaran Peserta Didik Baru tahun 2020 masih mengemuka. Aksi protes atas kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berdasar aturan Permendikbud nomor 44 tahun 2019 masih dilakukan orang tua murid yang anaknya tak lolos akibat aturan PPDB menerapkan batasan usia lebih tua yang lolos seleksi PPDB.
Aksi protes dilakukan juga ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan ke Kantor Gubernur di Balaikota.
Merespon aksi tersebut, Drs. Nasrudin salah seorang Pendidik Guru Fisika di Jakarta mengatakan, aksi protes yang ditujukan ke Dinas Pendidikan dan Balaikota, salah alamat.
“Karena Kadis DKI hanya menjalankan perintah Permendikbud dengan membuat juknis tersendiri. Maksudnya adalah bila ada pihak-pihak yang tidak puas dengan kebijakan tersebut, yang didemo Itu harusnya pihak Kemendikbud yang mengeluarkan Permendikbud itu.” terang Nasrudin dalam keterangan resminya kepada Lapan6online di Jakarta, Selasa (30/6/2020).
“Meskipun ngga ada larangan, tapi bila kita mengunakan nalar yang baik yaa Harusnya kemendikbud Pusat (yang didemo) bukan gubernur atau Kadisnya. Jadi selama ini demonya salah alamat,” kata Nasrudin.
Selain itu, sekarang malah ada kekawatiran bila masalah ini benar-benar ditinjau ulang. Nasrudin memaparkan, katakanlah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengabulkan tuntutan pendemo yang dinilainya salah alamat itu, maka yang menjadi korban adalah orang yang berpenghasilan rendah tapi yang diterima di negeri melalui seleksi PPDB.
“Sekarang, akibat berita soal peninjauan PPDB ini, mereka stres juga. Jadi harus bijak dan mengunakan nalar yang baik. Silakan demo ke menterinya yang buat Permendikbud itu.” imbaunya.
Selain itu, menurut Nasrudin, Kepala Dinas pendidikan hanya sebatas menjalankan aturan yang sudah ditetapkan dalam permendikbud. “Jadi mana bisa seorang Kadis Pendidikan merubah Permendikbud,” tandas Nasrudin.
(RedHuge/Lapan6online)