Jakarta, Lapan6online.com : Lama tak terdengar kabar, Habib Bahar Bin Smith dikabarkan tengah melakukan perlawanan hukum dengan cara menggugat Balai Pemasyarakat Bogor ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung.
Gugatan dilayangkan Habib Bahar terkait dengan pencabutan asimilasi dirinya. Gugatan itu diajukan sejak pekan lalu. Demikian disampaikan Pengacara Habib Bahar Bin Smith, Azis Yanuar.
Azis menilai pencabutan asimilasi yang dilakukan oleh Bapas Bogor cukup subjektif. Karena Habib Bahar Bin Smith tidak melakukan pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait dengan kerumunan pada saat ceramah, karena hal itu di luar kuasa kliennya.
“Karena ukurannya mereka menuduh Bahar itu melanggar PSBB, padahal yang dilakukan itu di luar kuasanya Bahar. Kami juga membandingkan dengan Konser Pancasila yang dilakukan waktu itu, cuma teguran doang. Artinya, equality before the law tidak ada dong,” kata Azis saat dihubungi di Bandung, lansir Kantor Berita Antara, Rabu (8/7/2020).
Diketahui, Habib Bahar Bin Smith dibebaskan karena asimilasi, 16 Mei 2020, Habib Bahar langsung disambut oleh ratusan simpatisan pendukungnya di Bogor. Setelah adanya euphoria itu, Habib Bahar langsung menggelar ceramah di hadapan simpatisannya.
Rencana Sidang Dimulai Kamis 9 Juli 2020
Selain itu, Azis juga menyampaikan pihaknya tidak bisa menerima dugaan atas Habib Bahar Bin Smith yang dianggap melontarkan ceramah yang provokatif karena kliennya tidak menyebut secara eksplisit siapa yang dimaksud sehingga tidak masuk ke dalam delik.
“Ceramahnya itu ditujukan umum, tidak khusus untuk pemerintah republik Indonesia, tidak ada untuk itu. Jadi ceramahnya bersifat umum, jadi mereka sendiri tidak bisa memasukkan kepada delik hukum pelanggaran tindak pidana,” katanya.
Menurut dia, gugatan itu sudah diterima oleh pihak PTUN Bandung dan akan mulai disidangkan pada Kamis (9/7/2020). Dia menyampaikan gugatan itu telah didaftarkan sejak pekan lalu.
Dengan jalur hukum yang ditempuh itu, pihaknya berharap Habib Bahar Bin Smith bisa kembali bebas sesuai asimilasi yang diberikan sebelumnya. Meski ia juga keberatan dengan dipindahkannya Habib Bahar Bin Smith ke Lapas Nusa Kambangan. Namun inti gugatan tersebut menyoalkan tentang pencabutan asimilasinya.
“Tapi yang kita bahas buka pemindahannya, tapi pencabutannya itu (asimilasi). Sebagai warga negara harusnya hak-haknya dipenuhi. Asimilasinya dikembalikan,” katanya. (Antara)