Jakarta, Lapan6online.com : Kabar tak menyenangkan melanda Aparatur Sipil Negara (ASN) baru-baru ini. Kabar itu, yakni soal rencana pemecatan 1,6 juta ASN oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (kemenpan-RB).
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI pada Senin (6/7/2020) lalu, Menpan-RB Tjahjo Kumolo sempat mengutarakan ada 20 persen PNS bagian administrasi dari total 4,3 juta lebih ASN yang bakal diberhentikan.
Saat dikonfirmasi, Tjahjo mengatakan, maksud pemberhentian tersebut bukan berarti menyudahi kontrak 1,6 juta PNS. Makna tidak produktif itu merujuk pada posisi 20 persen ASN tersebut yang duduk sebagai tenaga administrasi.
Disebutkan Tjahjo bahwa pemerintah ingin meningkatkan produktivitas para PNS. Salah satunya dengan menghentikan perekrutan orang untuk posisi tenaga administrasi seperti yang dilakukan di CPNS 2019.
“Pengertiannya tidak diberhentikan begitu. Ada proses seleksi intern karena 1,6 juta PNS tersebut adalah kapasitas tenaga administrasi, kan tidak mungkin duduk di posisi tertentu,” ujar Tjahjo seperti dikutip Liputan6.com, Rabu (8/7/2020).
Dasar Pemecatan
Sementara itu, mengutip situs nasional, jika memang terjadi pemecatan, menurut Tjahjo Kumolo, Pemecatan itu bukan karena pandemik Covid-19 dan tidak akan dilakukan sembarangan. Ia memberikan tolak ukur untuk bisa memecat jutaan ASN tersebut dengan melihat produktifitas kerjanya.
Dasar pemecatan ASN, lanjut Tjahjo, berdasarkan ketetuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) 3/2020 yang telah disahkan pada 8 April lalu.
Rencana pemecatan 1,6 juta ASN dikarenakan terdapat pelanggaran hukum yang dilakukan dan telah memiliki keputusan hukum tetap dan mengikat. “PNS dipecat kalau ada keputusan hukum yang bersangkutan bersalah seperti korupsi, narkoba, perbuatan yang melanggar hukum dan sudah ada keputusan hukum tetap,” tandasnya.
Merujuk pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) 3/2020 tentang pemberhentian pegawai bagi yang tidak produktif dalam bekerja disebutkan, ASN atau PNS yang tidak memenuhi target kinerja dapat diberhentikan.
“PNS yang tidak memenuhi target kinerja diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,” demikian isi petikan aturan tersebut.
(*/RedHuge/Lapan6online)