RUU HIP Kejahatan Luar Biasa, Eggi Sudjana Pertanyakan Kapolri Kok Diam Saja?

0
48
Tokoh Nasional, Eggi Sudjana. (foto istimewa)

Jakarta, Lapan6online.com : Polemik Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) masih terus bergulir. Aksi penolakan terus disuarakan dengan tuntutan yang terus disuarakan, yakni hapus RUU HIP dan Usut para inisiatornya.

Salah satu yang menolak keras adalah Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis Eggi Sudjana. Bahkan dia menegaskan, RUU HIP merupakan kejahatan luar biasa, sebab, RUU itu bisa mengancam Pancasila sebagai ideologi negara.

“RUU HIP bukanlah kejahatan biasa, melainkan kejahatan luar biasa karena merubah ideologi negara Pancasila,” kata Eggi dalam keterangannya, seperti dikutip Lapan6online dari situs Gelora, Jumat (10/7/2020).

Eggi pun mempertanyakan mengapa Kapolri Jenderal Idham Azis tidak merespons kasus tersebut.

“Kenapa Kapolri tahu tetapi diam saja? Apakah tidak khawatir Polri disebut melindungi kelompok yang ingin merubah haluan negara,” tambahnya. Padahal, kata Eggi, para pakar hukum sudah memberikan informasi terkait RUU tersebut yang mengancam ideologi negara.

Selain itu, pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga sudah mengeluarkan maklumat menolak RUU HIP. MUI menilai RUU itu memiliki akibat fatal bagi ideologi negara. “Bukankah ini maklumat yang serius dan luar biasa, juga mempunyai makna MUI tidak mempercayai lembaga Polri,” tandas Eggi.

Jokowi dan Megawati Digugat

Sebelumnya, sejumlah advokat telah menggugat Presiden Jokowi, Megawati Soekarnoputri, Ketua DPR Puan Maharani dan Ketua BPIP Yudian Wahyudi.

“RUU HIP kami nilai dapat merusak makna dari Pancasila. Bahkan RUU HIP bertentangan dengan pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu, kami sampaikan gugatan ke PN Jakarta Pusat,” kata Alamsyah Hanafiah salah satu advokat yang turut menggugat, seperti dikutip dari RRI, Jumat (10/7/2020).

Alamsyah menyampaikan gugatan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral anak bangsa yang menginginkan Pancasila tetap untuh sebagai ideologi negara. Menurutnya para tergugat yaitu pihak yang dianggap sebagai inisiator RUU HIP.

(*/RedHuge/Lapan6online)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini