“Dirinya memaksa anak tirinya melayani nafsu bejatnya itu sejak bulan Februari 2020 hingga Mei 2020 dan sudah sebanyak 18 kali mencabulinya. Kasus ini terbongkar setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada eyangnya (simbahnya),”
Ungaran | Jawa Tengah | Lapan6Online : ‘Biadab’, satu kata ini pantas diberikan kepada Kas (40) warga di kawasan Desa Pasekan, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang Jawa Yengah, yang telah nekat mencabuli anak tirinya yang masih dibawah umur, yang seharusnya anak tersebut disayanginya seperti tersangka menyayangi istrinya.
Perbuatan biadab seorang ayah itu dilakukan terakhir pada Selasa (02/06/2020) sekitar pukul 08.00 WIB di rumah tersangka di daerah Desa Doplang, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang. Tersangka merupakan ayah tiri dari korban dan saat mencabuli dilakukannya di dalam kamarnya. Perlakukan biadab ini dilakukan tersangka setiap dua hari sekali dan saat itu ibu kandung korban sudah berangkat bekerja.
“Saya nekat mencabuli anak saya karena bingung setelah tidak bekerja. Saat itu, anak tiri saya di rumah sendirian dan istri saya pergi bekerja. Dua hari sekali saya melakukan pencabulan dan anak saya hanya pasrah, karena saya ancam jika melawan tidak akan dipinjami handpone (HP) maupun minta apapun ke saya. Ternyata dengan ancaman ini, anak saya hanya diam dan menuruti ajakannya saja,” kata tersangka Kasmani kepada koranpagionline.com, di sela gelar perkara di Mapolres Semarang, Kamis (09/07/2020).
Ditambahkan, dirinya memaksa anak tirinya melayani nafsu bejatnya itu sejak bulan Februari 2020 hingga Mei 2020 dan sudah sebanyak 18 kali mencabulinya. Kasus ini terbongkar setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada eyangnya (simbahnya). Dari cerita cucunya, akhirnya diceritakan kepada ayah kandung korban hingga sang ayah tidak terima lalu melaporkannya ke Polres Semarang.
Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono SE MSi menyatakan, bahwa perbuatan biadab tersangka yang merupakan ayah tiri korban ini dilakukannya setiap istrinya sudah berangkat kerja. Saat itu, korban masih di rumah sendirian, lalu tersangka merayunya hingga nekat mencabulinya berulang-kali dan pengakuannya sudah 18 kali mencabuli anak tirinya.
“Yang aneh dari pengakuan tersangka, perbuatan bejat mencabuli anak tirinya itu karena sebagai pelampiasan setelah tersangka tidak bekerja. Tersangka mencabuli anak tirinya itu, setiap dua hari sekali dan selalu dengan ancaman, sehingga korban hanya diam dan pasrah menerima perlakukan keji ayah ririnya,” ujarnya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak,” tandas AKBP Gatot Hendro Hartono didampingi Kasubbag Humas AKP Suradi. Kop/Maste.
*Pewarta : Heru Santoso.
*Sumber : Koranpagionline.com/Media Jaringan Lapan6online.com