Dewan Rakyat Dayak Terus Bergerak, Usut Korupsi DPRD Kaltim, Ditembuskan ke Jokowi

0
1879
Ketua Dewan Rakyat Dayak DPW Kaltim, Siswansyah saat mengadu ke Kantor Staf Presiden. (foto: dok. Pribadi Siswansyah / dok. Lapan6online)

Jakarta, Lapan6online.com – Dewan Rakyat Dayak (DRD) DPW Kalimantan Timur (Kaltim) meminta Kejaksaan Agung RI kembali membongkar kasus korupsi massal yang terjadi di DPRD Kaltim periode 1999 – 2004 lalu. Kasus korupsi ini sebelumnya telah diusut dengan jumlah tersangka 9 orang.

Ketua DRD DPW Kaltim, Siswansyah mengungkap, dari 9 tersangka, 3 orang diantaranya telah divonis di Pengadilan Negeri Samarinda, yakni Ketua DPRD Kaltim priode 1999-2004, Sukardi Djarwoputro dari fraksi PDIP dan 2 orang wakil ketua masing-masing bernama Kasyful Anwar As’addari dari fraksi Golkar dan Chairul Fuad dari fraksi PPP.

“Sementara enam tersangka lainnya, tidak jelas kelanjutannya. Enam anggota yang sudah menjadi tersangka itu, tidak disidangkan sampai hari ini,” terang Siswansyah saat ditemui Lapan6online di bilangan Jakarta Pusat, Senin (13/7/2020).

Minta 6 Tersangka Kembali Diperiksa

Dalam suratnya ke Kepala Kejaksaan Agung RI, Siswansyah meminta agar 6 orang anggota DPRD Kalimantan Timur yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Kaltim kembali diperiksa.

Diantaranya, Andi Harun (saat ini anggota DPRD Kaltim Partai Gerinda), Ipong Muchlissoni (saat ini menjadi Bupati Ponorogo), Herlan Agus Salim (Almahrum), Abdul Hamid, Agus Tantomo (saat ini Wakil Bupati Berau) dan Herman.

Siswansyah menegaskan, hukum harus ditegakkan. Kasus yang sudah hampir 20 tahun ini telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp85 miliar. “Kerugian Negara sebanyak Rp. 85 miliar tidak ada kabar, demi keadilan, Jaksa harus melakukan penindakan untuk tegaknya hukum di tanah air,” tegasnya.

3 Surat Perintah Penyidikan

Dibeberkan, pada tahun 2006 Kejati Kaltim sudah mengeluarkan penetapan 6 orang Anggota DPRD Kaltim menjadi tersangka. Dari ke 6 tersangka itu, menurut Siswansyah, Kejati Kaltim telah mengeluarkan 3 surat perintah penyidikan yang di keluarkan secara terpisah, yaitu:

  1. Surat No. 049/Q-4/Fd-4.1/04/2006 atas nama AS dan HO;
  2. Surat No. 050/Q-4/Fd-4.1/04/2006 atas nama: Ipong IM, AT dan AH;
  3. Surat No. 052/Q-4/Fd-4.1/04/2006 atas HA.

Kabar Kasus di SP-3

Siswansyah mengatakan, sebelumnya terdapat kabar bahwa kasus ini sudah di SP-3, namun dari hasil penelusuran dan investigasinya, Dewan Rakyat Dayak tidak menemukan bukti SP-3 itu.

“Katanya sudah di SP-3 kan. Kami mempertanyakan, terkait SP-3 karena ada sembilan tersangka, kenapa hanya tiga yang di vonis dan dijatuhi hukuman, sementara yang enam-nya tidak?” urainya.

“Padahal, kesembilan orang itu ditetapkan sebagai tersangka pada hari yang sama, jam yang sama, dan nomor register penetapan tersangka sudah jelas, namun sampai hari ini tidak ada realisasi proses hukum kelanjutannya.” tandasnya.

Sebelumnya, ada 2 surat yang sudah dilayangkan Siswansyah ke Kejagung RI, Surat pertama, nomor 24/KPADK/9/2019 (sewaktu masih bergabung di KPADK), Surat Kedua atas nama pribadi nomor 001/1/2019. Namun kedua surat itu belum dibalas. Atas dasar itu, Siswansyah kembali bergerak menyurati Kejagung RI pada Selasa (7/7/2020) lusa lalu, meminta Kejagung RI kembali memeriksa kasus korupsi yang diduga mangkrak.

“Atas nama DRD (Dewan Rakyat Dayak) DPW Kalimantan Timur berkedudukan di Kab. Berau. Kami mempertanyakan kembali atas dasar apa kasus-kasus itu sampai hari ini tidak terpublikasikan kembali.” tandasnya.

Bukti Jika di SP-3

Sebagai lembaga Dewan Rakyat Dayak, Siswansyah meminta pihak Kejaksaan transparans dalam proses hukum kasus tipikor yang ada di Kab. Berau. Menurut dia, kalau memang kasus-kasus itu sudah di SP-3, maka harus dipublikasikan.

“Tunjukan kepada masyarakat kalimantan bahwa kasus ini tidak ada temuan. Atau bagaimanalah pihak penyidik, penegak hukum untuk menjelaskannya kepada masyarakat, ya harus dipublikasikan.” katanya.

Surat Kejagung Tembus ke KSP dan Jokowi

Dewan Rakyat Dayak juga membawa kasus ini ke Kantor Staf Presiden Joko Widodo. Surat ke Kejagung RI ditembusi langsung ke Presiden Jokowi melalui KSP.

Dari sejumlah kasus yang diduga mangkrak, Siswansyah mengatakan, nantinya akan didorong pihak KSP untuk dipantau dan ditindaklanjuti. Menurut dia, KSP menyambut baik pelaporan tindak lanjut dari sejumlah kasus yang belum diselesaikan tersebut ke Kejagung RI.

Sementara itu, dari hasil penelusuran, belum diperoleh keterangan resmi dari para terduga 6 orang yang sebelumnya dinyatakan sebagai tersangka. Pihak DPRD dan pihak Kejagung pun belum terkonfirmasi. Demikian dikabarkan.

(RedHuge/Lapan6online)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini