Muncul Nama Ashari Taniwan, Diduga Aktor Dalam Import Besi Siku Berlabel SNI

0
774
Ashari Taniwan/Foto : Ist.
“Pekerja tersebut mengaku bekerja berdasarkan arahan Ashari Taniwan dan sama sekali tidak mengetahui motif dan maksud serta tujuan Ashari Taniwan untuk melakukan impor dan kemudian memberikan label SNI pada besi siku tersebut,”

Jakarta | Lapan6Online : Persoalan hukum mengenai import baja atau besi siku yang berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diduga palsu, akhirnya memunculkan nama Ashari Taniwan sebagai aktor utama yang menginisiasikan dan mengelola seluruh proses impor dari awal hingga pemberian label SNI yang diduga palsu tersebut pada baja atau besi siku tersebut.

Perkara mengenai adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan/atau mengedarkan barang yang tidak memenuhi SNI dan/atau memproduksi dan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar SNI dan/atau turut serta membantu melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 120 UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan/atau Pasal 65/67 UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian dan/atau pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terkait dengan produk besi siku berlogo SNI saat ini sedang ditangani oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jaya.

Ashari Taniwan merupakan salah satu pemegang saham dalam perusahan baja swasta terbesar di Indonesia dan saat ini namanya disebut-sebut sebagai dalang utama dibalik praktik impor besi siku dari Thailand dan Tiongkok.

Hal ini terungkap dari hasil investigasi langsung dengan salah seorang pekerja, yang saat ini harus bertanggungjawab secara hukum atas perbuatan yang terjadi atas perintah dan arahan langsung dari Ashari Taniwan.

Ditemui di kawasan Jakarta Selatan, pekerja tersebut mengaku bekerja berdasarkan arahan Ashari Taniwan dan sama sekali tidak mengetahui motif dan maksud serta tujuan Ashari Taniwan untuk melakukan impor dan kemudian memberikan label SNI pada besi siku tersebut.

“Iya pak Ashari Taniwan yang menyuruh, memerintahkan import besi siku,” ujar salah seorang pekerja yang mengetahui mengenai proses impor besi siku dan pemberian label SNI pada besi siku tersebut.

Sumber tersebut menjelaskan, dia bekerja dengan loyalitas penuh kepada Ashari Taniwan dan ia hanya merupakan anak buah yang bekerja berdasarkan perintah dan tidak paham mengenai hukum, namun sangat disayangkan ternyata saat ini ia justru menjadi korban atas perbuatan dan perintah yang diberikan oleh Ashari Taniwan.

“Ashari Taniwan kan kepala salesnya, dia yang sangat memahami proses impor sampai dengan pelabelan SNI dari awal hingga akhir.” pungkasnya.

Polisi telah menetapkan beberapa orang tersangka atas dugaan tindak pidana tersebut, namun hingga saat ini dalang yang diduga sebagai aktor utama dalam tindak pidana pemalsuan tersebut masih berkeliaran bebas. DN/TWS

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini