“Kami berharap pertemuan ini ditindaklanjuti sehingga bisa diselesaikan dengan baik. Intinya masyarakat hanya ingin perubahan, menutut keadilan sehingga tidak ada lagi kesenjangan sosial,”
Sanggau | KalBar | Lapan6Online : Puluhan masyarakat Kebun Sungai yang mewakili empat Kecamatan yakni Kecamatan Meliau, Kecamatan Tayan Hilir, Kecamatan Parindu dan Kecamatan Kapuas mendatangi kantor DPRD Sanggau, pada Senin (20/07/2020) siang kemarin.
Dengan pengawalan puluhan aparat Kepolisian, kedatangan mereka diterima oleh Ketua DPRD Jumadi. Hadir juga mendampingi Jumadi, Wakil Ketua dua, Acam beserta sejumlah anggota Komisi II yang membidangi perkebunan, Kabag Ops Polres Sanggau AKP. Novrial Alberti Kombo, Kasat Sabhara Polres Sanggau AKP. Sri Mulyono dan Kapolsek Kapuas IPTU. Sukiswandi.
Tokoh masyarakat Meliau, Ales Sanudin ditemui wartawan usai pertemuan menyampaikan, kedatangan mereka ke DPRD Sanggau guna menyampaikan aspirasi warga yang berada di lingkungan PTPN XIII.
Ales menjelaskan bahwa,“Kami minta Bupati memfasilitasi pertemuan antara kami warga dengan pihak perusahaan PTPN XIII untuk mencari solusi tentang permasalahan areal PTPN XIII yang masa HGUnya sebentar lagi akan berakhir yakni Desember 2020,” ujarnya.
Ales menambahkan, pihak perusahaan bisa saja memperpanjang HGUnya asalkan dengan dilakukan dengan pola inti plasma sesuai tuntutan masyarakat sejak awal, tidak boleh lagi pola inti murni.
“Karena kalau pola inti murni seperti yang kami alami saat ini memang sangat merugikan masyarakat sehingga masyarakat datang menuntut keadilan,” jelasnya.
Selain persoalan HGU, Ales juga meminta agar pihak perusahaan memprioritaskan pekerja dari masyarakat sekitar.
“Kami berharap pertemuan ini ditindaklanjuti sehingga bisa diselesaikan dengan baik. Intinya masyarakat hanya ingin perubahan, menutut keadilan sehingga tidak ada lagi kesenjangan sosial,” ungkapnya.
Ales menyebut, ada kekeliruan dalam penetapan HGU, dimana hutan lindung sampai dengan tanah pemakaman dan perkampungan masyarakat juga masuk dalam area HGU.
“Inilah yang membuat masyarakat susah, sementara perusahaan pastilah menggarap berdasarkan HGU,” imbuhnya.
Ales menegaskan, jika tuntutan masyarakat tidak dipenuhi tentunya persoalan ini akan merugikan masyarakat karena tuntutan ini sudah harga mati bagi masyarakat.
“Kami tidak menghalangi perpanjangan HGU, tapi dengan syarat yang kami minta tadi, paling tidak polanya pola kemitraan bukan inti murni dan karyawan yang bekerja di perusahaan itu kami minta diprioritaskan warga sekitar,” bebernya.
Menanggapi tuntutan warga tersebut, Ketua DPRD Sanggau, Jumadi mengungkapkan ada minimal tiga tuntutan yang disampaikan perwakilan masyarakat, yakni pertama, terkait permintaan pengembalian tanah warga sehubungan dengan akan berakhirnya HGU PTPN XIII. Kedua, agar pihak perusahaan mengutamakan warga setempat ketika merekrut tenaga kerja dan ketiga agar perusahaan menghargai dan menghormati kearifan lokal.
“Aspirasi tokoh – tokoh masyarakat ini tentu akan kami tindaklanjuti. Kami akan membuat agenda rapat bersama Dinas Perkebunan dan Peternakan Sanggau, BPN dan manajemen PTPN XIII. Kami minta direksi tertinggimya yang hadir karena ini menyangkut kebijakan tingkat pusat, kalau tingkat bawah yang hadir tidak akan mampu menyelesaikan persoalan ini,” ujar Jumadi yang juga adalah politisi PDI Perjuangan Sanggau itu.
Untu pertemuan selanjutnya, kata Jumadi, diagendakan pada hari Senin tanggal 27 Juli 2020. “Kita berharap tidak ada halanganlah untuk agenda minggu depannya,” harap Jumadi. (Pek/Wans Daly/Ipul)
*Sumber : info-kalbar.com