Berau, Kalimantan Timur, Lapan6online.com : Pergerakan Dewan Rakyat Dayak (DRD) DPW Kalimantan Timur (Kaltim) mendorong kembali kasus-kasus korupsi yang diduga mangkrak di Kabupaten Berau dan Kaltim menuai dukungan positif dari Tokoh Pemuda dan Masyarakat Kabupaten Berau.
Sebelumnya, Dewan Rakyat Dayak (DPW) Kalimantan Timur (Kaltim) menyurati Kejaksaan Negeri Tanjung Redeb hingga Kejaksaan Agung (Kejagung RI) mempertanyakan status hukum sejumlah kasus dugaan tindak Pidana Korupsi yang diduga mangkrak. Bahkan DRD DPW Kaltim ini sudah melayangkan surat Somasi kedua untuk Kejaksaan Negeri Tanjung Redeb.
Dukungan dari Tokoh Berau
Dari informasi yang diperoleh Lapan6online, salah satu dukungan datang dari Tokoh Masyarakat Tanjung Redeb-Berau, Heri Herwanto saat bertemu dengan Ketua DRD DPW Kaltim, Siswansyah.
Dalam pertemuan itu, Heri menyatakan pesannya kepada Kejaksaan untuk kembali membuka kasus-kasus yang diduga mangkrak tersebut.
“(Kasus itu) harus tetap diproses. Kalau memang ada yang bersalah ya harus ditindaklanjuti. Dia orang (penegak hukum) keliatannya tebang pilih. Kalau masyarakat bergerak barulah itu (ditindaklanjuti).” kata Heri Herwanto kepada Siswansyah seusai menyatakan dukungan kepada DRD DPW Kaltim di Berau, Jumat (24/7/2020).
Heri menyatakan selama ini masyarakat seolah diam tak tahu menahu, namun kalau sudah ditangani ormas seperti DRD, otomatis akan ada dukungan kuat untuk kembali mengungkap kasus-kasus tersebut. “Kalau sudah ada bukti kuat, otomatis dukungan pasti ada. Selama ini masyarakat tidak tahu, dana itu kemana,” tukasnya. Heri pun meminta agar hukum ditegakkan.
Pesan untuk Penegak Hukum
Senada dengan Heri, Tokoh Berau lainnya bernama Hikam menyatakan bahwa kasus-kasus dugaan korupsi seperti dana bansos dan aspirasi anggota DPRD Periode 2009-2014 harus ditindak.
“Artinya, kasus-kasus yang sudah masuk itu, ditindaklah.. Harus ditindaklanjuti. Janganlah kasus itu masuk (kemudian) hanya ditaruh di bawah meja,” ujar Hikam.
Menurut dia, dugaan kasus-kasus itu harus dibuktikan melalui persidangan. Kalau memang tidak terbukti, menurut Hikam tetap harus melalui persidangan.
“Kalau memang tidak terbukti, berarti harus ada sidang dong. Nah, kalau memang tidak ada sidang, bagaimana bisa terbukti,” kata dia. “Kapan pernah disidangkan? Itukan perlu dipertanyakan,” tandasnya.
Kewenangan SP3
Terkait dengan informasi adanya kasus-kasus itu sudah di SP3, Hikam menyatakan, jika sudah (dinyatakan) P-21, mana mungkin (bisa di SP3).
Demikian juga dengan Tokoh Masyarakat bernama Erdiansya yang menyatakan mendukung langkah Siswansyah bersama DRD DPW Kaltim kembali mendesak penegak hukum untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi di Berau.
“Orang-orang yang tidak punya akal sehat yang tidak mendukung. Ini harus didukung penuh karena menyangkut pembangunan di Kabupaten Berau. Kalau kita merasa sebagai putra daerah kan, harus mensuport. Karena bagus, ada sosial kontrolnya,” terang Erdiansya.
Menurut dia, kontrol itu harus terus berjalan terlebih dengan banyaknya ormas dan LSM di Kab. Berau. “Terus kalau kita lihat lagi ormas dan LSM di Berau ini kan banyak, (tetapi) tidak ada yang menyuarakan sesuai DRD.” katanya. Meski pun DRD ini tergolong baru, kata Erdiansya tetapi sudah kelihatan geraknya.
Merespon persoalan kasus sudah di SP3, Erdiansya menyatakan, setahu dirinya, kewenangan SP3 itu ada di tangan kepolisian sebagai penyidik, tetapi jika ranahnya sudah sampai ke kejaksaan, tindakannya harus ke Pengadilan.
“Kalau berkas itu dinyatakan tidak lengkap, berarti kan (Setahu dirinya) dikembalikan lagi ke Kepolisian. Nah tentu disini kalau ada SP3 yang sudah ada tersangkanya itu, ini ada sesuatu di belakangnya ini, ada apa ini,” duganya. Namun begitu, menurut Erdiansya dengan adanya DRD DPW Kaltim ini, kasus menjadi terkuak kembali.
Pesan Untuk Penegak Hukum
Menanggapi dukungan dari sejumlah Tokoh Pemuda dan Masyarakat Kab. Berau, Siswansyah menyatakan pesannya kepada para penegak hukum (Utamanya kejaksaan) agar tidak membohongi masyarakat.
“Perlu kita tegaskan, jangan bohongi masyarakat Berau terkait tindakan hukum. Katakan yang benar (Itu benar) katakan yang salah (Itu salah).” kata dia.
“Kami Masyarakat Berau dan Masyarakat Indonesia berstatus di muka hukum dengan hukum yang sama. Tidak ada perbedaan.” tandasnya.
Diketahui, ada dua surat yang dilayangkan DRD DPW Kaltim ke Kejaksaan sebagai surat Somasi kedua. Dua surat itu dilayangkan pada Kamis (23/7/2020) lusa lalu.
Kasus Bansos dan Dugaan Penyelewengan dana Perjalanan Dinas
Dua surat itu adalah, Pertama, surat nomor 005/LAP/DRD-DPW/KT/VII/2020 dengan perihal Laporan tertulis tindak Pidana Korupsi APBD Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur terkait dengan permintaan DRD DPW Kaltim kepada Kejaksaan untuk kembali membuka kasus dugaan korupsi dana bansos aspirasi anggota DPRD Berau periode 2009-2014.
Kedua, surat nomor 006/LAP/DRD-DPW/KT/VII/2020 terkait kasus dugaan penyelewengan dana perjalanan dinas dari instansi Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak (PPPA) dan Keluarga Berencana, dalam rangka Bimbingan Teknis (Bimtek) PKK ke Batam tahun 2014-2015 yang pada waktu itu kasusnya sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Redeb – Berau.
Untuk kasus dugaan penyelewengan dana perjalanan dinas, Siswansyah mengungkapkan nama-nama yang diduga terlibat dalam kasus itu, ada 4 orang perempuan. Yakni berinisial Hajah R, Hajah M, W dan R. Keempat terduga ini disebut Siswansyah masih melenggang bebas.
(RedHuge/Lapan6online.com)