”Usaha tersebut sudah berjalan sejak satu tahun yang lalu dengan 6 orang jumlah karyawannya yang menggunakan badan hukum CV,”
PONTIANAK | KalBar | Lapan6Online : CV Raya Perkasa Sejati yang bergerak di bidang usaha jual beli besi bekas beralamat ,di Jalan Ya’m Sabran , nomor 101 Pontianak Timur, Tanjung Hulu, Kota Pontianak, Propinsi Kalimantan Barat.
Terkait usaha tersebut, diduga tidak memiliki izin prinsip secara lengkap dengan kegiatan usahanya. Hal ini seperti yang disampaikan sumber dilapangan, bahwa menemukan bahwa CV Raya Perkasa Sejati yang ditengarai pemiliknya adalah HI.
Namun, pada saat dikonfirmasi beberapa waktu yang lalu terkait izin usahanya tersebut yang bersangkutan tidak berada di tempat. RK sebagai anak dari HI saat dikonfirmasi terkait izin mengatakan bahwa,”Izinnya masih dalam proses pengurusan,” singkat RK.
Sementara itu, dari beberapa sumber dilapangan bahwa, CV Raya Perkasa Sejati menampung besi bekas lebih dari 350 ton.”Usaha tersebut sudah berjalan sejak satu tahun yang lalu dengan 6 orang jumlah karyawannya yang menggunakan badan hukum CV namun, tidak mengantongi izin sehingga menjadi tanda tanya besar,” jelas tersebut.
Secara terpisah, salah satu Staf BP2T selaku kantor khusus mengurus perizinan usaha menegaskan bahwa, “CV (CV Raya Perkasa Sejati,red) tidak mengetahui keberadaan, dan belum terdaftar di kami,” jelas Staf BP2T.
Selain dugaan tak miliki ijin resmi, CV Raya Perkasa Sejati ini pun justeru memanfaatkan oknum apparat seakan menjadi beking dari perusahaan jual beli besi bekas.
Atas dugaan tersebut, Lembaga TINDAK INDONESIA angkat bicara. Melalui Koordinatornya, Yayat kepada awak media mengatakan bahwa,”Memang benar tentang status CV Raya Perkasa Sejati yang belum memiliki izin prinsip operasi, maka menurut koordinator lembaga TINDAK INDONESIA meminta kepada walikota via Kasatpol PP nya agar dapat melakukan tindakan tegas karena telah dengan beraninya CV Raya Perkasa Sejati melakukan aktivitas jual beli bekas tanpa mengantongi izin terlebih dahulu secara administrative karena telah melanggar aturan maka konsekuensinya perusahaan tersebut harus segera ditutup tanpa syarat, “ tegs Yayat. (evi zulkifli/ipul )