”Entikong ini lebih dikenal dari pada Sanggau, jadi dimata pusat itu memang tertuju pada Entikong, jadi penegakan hukum ke depan saya harapkan kepada Pak Kacab yang baru jalin komunikasi sinergitas dengan instansi vertikal lainnya,”
Entikong | Sanggau | KalBar | Lapan6Online : Serah terima jabatan Kacabjari Entikong dilaksanakan di aula kantor Kacabjari Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat. Akwan Annas, SH.MH., sebagai pejabat lama di serahkan ke pejabat baru kepada Rudi Astanto,SH.MH.
Mantan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ketapang Ketapang, Rudi Astanto, SH.MH., resmi mengemban amanah baru sebagai Kepala Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari,red) Entikong, menggantikan Akwan Annas,SH.
Akwan Annas, SH.MH., akan bertugas di Lhokseumawe, Aceh sebagai Kasie pengelolaan barang bukti dan barang rampasan dan di Kejari Lhokseumawe.
Pelantikan sekaligus pisah sambut digelar pada Senin (03/08/2020), di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar, dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Sanggau, Tengku Firdaus, SH.MH.
Menurut Kejari,”Sertijab ini juga dalam rangka promosi jabatan. Ia berharap amanah yang diberikan saat ini bisa dijalankan dengan baik, tentunya dengan bantuan dari semua pihak,” singkatnya.
“Kami minta bimbingan dan arahan dalam melaksanakan tugas, Memohon Kepada Allah yang maha Kuasa agar Kita semua diberikan petunjuk dan kebaikan dalam menjalankan tugas dan amanah ini. Akwan Annas ditugaskan dalam rangka promosi jabatan, karena beliau di tugaskan dari tipe B naik ke Tipe A. Selama itu pula ia mendapatkan ilmu dan pengalaman baru, baik dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum maupun dalam bermasyarakat,”ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Akwan Annas mengucapkan,”Terimaksih banyak untuk seluruh keluarga Kejari Sanggau dan semua pihak yang telah mendukung dalam menjalankan tugas. Mohon maaf jika ada hal yang kurang berkenan,” pintanya.
Ada yang menarik setelah acara inti sertijab Kacabjari yang lama ke Kacabjari yang baru yaitu sesi acara pemberian cindra mata oleh beberapa kepala instansi yang ada di Entikong, dalam kesempatan tersebut pemberian cindra mata oleh Saepul dari Korwil media Lapan6online.com sekaligus perwakilan LP3K-RI Kalbar yang mewakili Forum Wartawan/Lsm kalbar.
Kemudian, pada sesi terakhir selesai acara foto bersama awak media, dalam kesempatan tersebut Kejari Sanggau Tengku Firdaus, SH.MH menyatakan bahwa,”Entikong ini lebih dikenal dari pada Sanggau, jadi dimata pusat itu memang tertuju pada Entikong, jadi penegakan hukum ke depan saya harapkan kepada Pak Kacab yang baru jalin komunikasi sinergitas dengan instansi vertikal lainnya, lakukan penegakan hukum secara hati nurani kalau pesan dari pak Jaksa Agung bahasanya tegakkan hukum pakai hati nurani gitu lo,” ujar Tengku Firdaus.
Lebih lanjut Firdaus menjelaskan bahwa,”Jadi baru saja kita dapatkan satu surat edaran dari Jaksa Agung terkait restorative itu lo, jadi ada surat edaran dari Mahkamah Agung terkait itu perja Nomor 1 tahun 2020 ya, jadi Jaksa Penuntut Umum sekarang diberikan kewenangan 14 hari untuk melakukan velo perkara anak itu of diversi namanya, untuk melakukan perdamaian terkait perkara tertentu ya, sebagai contoh ada tindak pidana pencurian dalam keluarga, tindak pidana yang dilakukan oleh anak, KDRT, delik aduan, upayakan lakukan perdamaian dulu, jadi tidak semua apa proses penegakan hukum itu sampai ke persidangan di pengadilan, jadi diberikan waktu 14 hari itu untuk diupayakan untuk mengedepankan upaya perdamaian gitu, tapi ini terkait dengan pidana tertentu saja tidak semua pidana, kecuali ada tindak pidana ketika barang bukti yang besar tidak akan mungkin dapat diversi,” urainya.
Ketika awak media mempertanyakan dipindahkannya Akhwan Anas ke Lhokseumawe, menurut Tengku Firdaus bahwa,”Kalau kita lihat pak Akhwan dipromosikan masuk ke Kejari tipe A, itu satu promosi dia dipromosikan sebagai Kasie barang bukti barang rampasan di Lhokseumawe itu promosi, harusnya jenjangnya masih terkejar lagi. Tapi langsung ditempatkan ditipe A karena dianggap berprestasi di kantor Kacabjari Entikong selama ini,” jelas Firdaus.
Ditempat yang sama, Kacabjari yang baru Rudi Astanto SH.,MH mengatakan bahwa,”Harapan penegakan hukum kedepannya terkhusus wilayah hukum Entikong, harapan saya sebagai pejabat baru bersinergilah dengan teman-teman instansi yang ada dikecamatan Entikong, harapannya bisa lebih baik hubungannya, yang dulunya baik saya akan tingkatkan menjadi lebih baik kembali gitu aja. Dan mengenai dana desa tentunya kita semuanya dibawah hukum Kacabjari Entikong akan kita selesaikan,” tegasnya. Ipul/Lapan6online.com Kalbar