Diduga Melanggar Kode Etik, ISPI Laporkan 6 Pejabat OJK Ke Ombudsman

0
55
ISPI saat di Ombudsman. (foto dok. Lapan6online)

Jakarta, Lapan6online.com : Direktur Utama Indonesian Of Social Political Institute (ISPI), Deni Iskandar menilai, kinerja pengawasan keuangan negara yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di sektor swasta dan pemerintahan sangat layak dipertanyakan oleh publik.

Apalagi saat ini, penanganan kasus korupsi Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung telah menyeret salah satu nama dari kalangan pejabat OJK sebagai tersangka.

“Sejak awal, kinerja pejabat OJK dalam melakukan pengawasan terhadap Jiwasraya yang saat ini jadi skandal korupsi itu sudah bermasalah. Karena pada tahun 2017 lalu, OJK sudah menerima laporan keuangan Jiwasraya dan itu bermasalah secara finansial dan management internal, lalu kenapa itu tidak dikaji oleh OJK,” kata Deni kepada redaksi lapan6online.com, Kamis (6/8/2020).

“Padahal, jika mengacu pada UU No 21 Tahun 2011 itu harusnya ditangani. Inikan tidak. Ketika terjadi korupsi di Jiwasraya, itu dampak dari tidak adanya pengawasan yang serius dari OJK,” tandasnya.

ISPI telah melaporkan sejumlah pejabat OJK ke Ombudsman, melaporkan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan wewenang.

6 Pejabat yang Dilaporkan

Informasi, enam pejabat OJK yang dilaporkan ISPI ke Ombudsman, diantaranya, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Ketua Komite Etik Nurhaida, Kepala Eksekutif Pasar Modal Hoesen, Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank Riswinandi, Ketua Dewan Audit Ahmad Hidayat dan Anggota Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara.

Mengacu pada pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 disebutkan bahwa, “Tujuan dibentuknya OJK agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan bisa terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat,”.

Seperti diketahui, kasus korupsi Jiwasraya ini merugikan negara sebesar Rp. 16,81 Triliun. Saat ini, dalam penanganan kasus korupsi Jiwasraya tersebut, Kejaksaan Agung menetapkan satu pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bernama Fakhir Hilmi sebagai tersangka, sementara nama Nurhaida saat ini masih ditetapkan sebagai sanksi.

Fakhir Hilmi diangkat menjadi Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK pada 2017 sampai sekarang. Berdasarkan keterangan Kejaksaam Agung, kasus yang melibatkan Fakhri Hilmi bermula pada tahun 2014-2017 ketika Ia masih menjabat sebagai Departemen Pengawasan Pasar Modal II A. Saat itu, Jiwasraya berinvestasi melalui 13 manajer investasi.

(*/Lapan6online)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini