Ombudsman RI kepada Dewan Rakyat Dayak: Jika Tak ada Penyelesaian, Laporkan ke Kami!

0
256
Ketua Dewan Rakyat Dayak (DRD) DPW Kalimantan Timur (Kaltim), Siswansyah didampingi Wakil Ketua Iwan Kurniawan (Kanan) dan Kordinator Lapangan DRD Dedy Gunawan (Kiri) saat berkirim surat tembusan ke Ombudsman RI. (foto dok. Lapan6online)

Jakarta, Lapan6online.com : Kasus korupsi massal anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) dan sejumlah kasus lainnya yang tengah diusut oleh Dewan Rakyat Dayak (DRD) DPW Kaltim mendapat apresiasi dari Ombudsman RI.

Dalam surat elektroniknya, Ketua Ombudsman RI, Prof. Amzulian Rifai SH LLM Ph.D menyatakan terima kasihnya atas kepercayaan Dewan Rakyat Dayak memberikan tembusan informasi atas kasus-kasus yang tengah diusut Dewan Rakyat Dayak ke Kejaksaan Agung RI.

“Bersama ini diberitahukan bahwa Ombudsman Republik Indonesia telah menerima surat tembusan laporan/pengaduan yang Saudara/i tujukan kepada Jaksa Agung RI. Kami ucapkan terima kasih atas kepercayaan Saudara/i menginformasikan permasalahan yang dialami tersebut dan berharap mendapatkan penyelesaian yang terbaik dari instansi yang berwenang.” terang Amzulian Rifai dalam surat elektronik yang dikirim ke DRD DPW Kaltim sebagaimana diungkap Ketua DRD DPW Kaltim, Siswansyah di Jakarta, Rabu (19/8/2020).

Ombudsman meminta agar DRD DPW Kaltim menunggu jawaban atau penjelasan dan atau penyelesaian dari instansi bersangkutan sesuai ketentuan waktu yang berlaku.

Menariknya, Ketua Ombudsman menegaskan jika surat DRD DPW Kaltim tak mendapat tanggapan, penjelasan dan atau pun penyelesaian, Ombudsman menyarankan DRD untuk melaporkannya ke Ombudsman.

“Apabila laporan/pengaduan tersebut tidak mendapat tanggapan penjelasan dan penyelesaian sesuai ketentuan, Saudara/i dapat melaporkannya kepada Ombudsman RI,” tandas Amzulian Rifai.

Korupsi Massal DPRD Kaltim

Diketahui, Siswansyah, didampingi langsung oleh Wakil Ketua DRD DPW Kaltim Iwan Kurniawan dan Kordinator Lapangan DRD DPW Kaltim Dedy Gunawan, kembali berkirim surat ke Kejaksaan Agung RI. Surat yang dikirim adalah surat keempat dari DRD DPW Kaltim.

Ketua Dewan Rakyat Dayak (DRD) DPW Kalimantan Timur (Kaltim), Siswansyah saat mendatangi Sekretaris Negara, mengirim surat tembusan ke Presiden Joko Widodo. (foto dok. Lapan6online)

Dalam suratnya, DRD DPW Kaltim meminta kejagung RI kembali mengusut kasus korupsi massal dana APBD Kalimantan Timur Tahun Anggaran 1999- 2004 terkait penyimpangan dana penunjang kegiatan DPRD Tahun 2000- 2003 dengan kerugian negara sebesar Rp96,4 Miliar.

Dalam kasus itu, telah ditetapkan 9 tersangka, dimana 3 orang diantaranya telah divonis penjara sedangkan 6 lainnya masih bebas. 6 tersangka lainnya yang masih bebas, diantaranya, Andi Harun (saat ini anggota DPRD Kaltim Partai Gerinda), Ipong Muchlissoni (saat ini menjadi Bupati Ponorogo), Herlan Agussalim (Almahrum), Abdul Hamid, Agus Tantomo (saat ini Wakil Bupati Berau) dan Herman Okol.

Diperoleh informasi ke-6 tersangka itu telah di SP-3. Hal inilah yang dituntut oleh DRD DPW Kaltim untuk diusut kembali dan dituntaskan.

“Jika memang sudah di SP-3, ya harus diungkap ke publik,” terang Siswansyah kepada Lapan6online.com, Rabu (19/8/2020).

“Namun jika tak bisa dibuktikan SP-3 tersebut, maka 6 tersangka itu (Kecuali almarhum) harus diseret ke Pengadilan Tindak pidana korupsi,” tandasnya.

(RedHuge/Lapan6online)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini