Tes SKB CPNS Halbar Ketat, Peserta Langgar Ketentuan Dianggap Gugur

0
161
Abdul Latif, Sekretaris Badan Kepengawaian Daerah (BKD) Halbar/Foto : dok.Kabarkampung.com
“Ada beberapa kebijakan umum yang harus dipatuhi oleh peserta SKB diantaranya, dianjurkan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebelum pelaksanaan tes, tidak diperkenakan mampir ke tempat lain selain tempat tes, tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 meter, jaga jarak, cuci tangan dan pakai masker,”

Halbar | Lapan6OnlineMalut : Pelaksanaan Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar,red), Provinsi Maluku Utara dijadwalkan September mendatang.

Menindaklanjuti surat kepala kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional XI dan pengumuman BKD nomor : 800/380/VIII/2020, tentang jadwal dan lokasi pelaksanaan tes SKB menggunakan sistem Computer Asisted Test (CAT) akan dilaksanakan pada Rabu (02/09/2020) mendatang.

”Pelaksanaan tes, dilaksanakan di ruang aula lantai II kantor bupati dan per sesi 30 peserta,”ungkapnya Sekretaris Badan Kepengawaian Daerah (BKD) Halbar Abdul Latif, pada Jumat (21/08/2020).

Ia menjelaskan, ada beberapa kebijakan umum yang harus dipatuhi oleh peserta SKB diantaranya, dianjurkan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebelum pelaksanaan tes, tidak diperkenakan mampir ke tempat lain selain tempat tes, tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 meter, jaga jarak, cuci tangan dan pakai masker, peserta dengan hasil pengukuran suhu tubuh 37,3 derajat Celsius diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian ditempat terpisah atau ruangan sendiri dengan diawasi oleh petugas.

”Jika peserta dengan pengukuran suhu tubuh 37,3 derajat celsius sesuai pemeriksaan kesehatan dan tidak diperbolehkan untuk mengikuti tes, maka pelaksanaan tes akan diikuti akhir pelaksanaan tes,”jelasnya.

Abdul menegaskan, ada juga sanksi bagi peserta yang datang terlambat pada saat pelaksanaan tes, jika tidak tepat waktu dan terlambat maka tidak diperkenakan masuk dalam ruangan dan dianggap gugur, serta peserta dengan pengukuran suhu 37,3 derajat Celsius dan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes pada hari cadangan kemudian tidak mengikuti tes maka dianggap gugur.

”Peserta yang melanggar ketentuan dianggap gugur, dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir dan dinyatakan tidak lulus,”pungkasnya. Yos/Lapan6OnlineMalut

*Sumber : Kabarkampung.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini