Jakarta, Lapan6online.com : Terkait laporan Gerai Hukum atas kredit fiktif PT Jazmina Asri Kreasi (Jaztel) dengan Bank BRI Cabang Tanah Abang disambut surat perintah penyidikan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
“Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat secara resmi mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat , kepada klien kami yakni sebanyak 4 orang, dengan dugaan tindak pidana korupsi,” ucap Arthur Noija selaku Ketua Gerai Hukum pada 27 Agustus 2020.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor : PRINT-400/M.1.10/Fd.1/07/2020 tanggal 27 juli 2020. Dengan kode surat Pidsus- 6A.
“Dari surat itu klien kami akan diminta keterangan pada kamis 27 Agustus 2020, disitu berbunyi dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Bank BRI kepada karyawan PT Jaztel,” ucap Arthur dari Gerai Hukum pada 27 agustus 2020.
Hendri Wilman selaku kuasa hukum korban kredit fiktif PT Jaztel yakni Fauzan dan Fauzi , membenarkan jika kedua anak remaja tersebut mendapatkan panggilan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada kamis , 27 agustus 2020 jam 10.00 WIB.
“Surat panggilan kepada klien kami dikeluarkan pada 24 Agustus 2020 untuk dimintai keterangan,” ucap Wilman.
Sprindik tersebut menurut Wilman atas tindak lanjut surat laporan tertulis dari Gerai Hukum kepada Kejaksaan Agung sebanyak tiga kali.
Seperti diketahui Gerai Hukum sudah melayangkan surat somasi kepada PT Jaztel dan Bank BRI terkait dengan permasalahan ini. Dengan nomor surat somasi ke I , No.001/SMS/GH/V/2020 tanggal 6 mei 2020 dan Somasi ke 2 No.001/SMS/GH/V/2020 tanggal 3 juni 2020.
Dari jawaban dua surat somasi yang dilayangkan pihak Gerai Hukum kepada BRI dijawab oleh pihak BRI Kantor Cabang Jakarta Tanah Abang dengan No.B/261/KC-V/AQ/06/2020 untuk jawaban Somasi ke I dan jawaban somasi ke II dengan No.B/2664/KC-V/OPS/06/2020.
Dari jawaban surat dua somasi tersebut pihak BRI tetap meminta pertanggung jawaban atas tunggakan sisa kredit pinjaman dan tidak kaitan hukum dengan PT Jaztel dengan BRI , karena kreditur sudah dianggap karyawan PT Jaztel.
“BRI tetap menolak permintaan Gerai Hukum atas klien kami untuk mengeluarkan surat lunas dan tetap akan mengirimkan surat somasi atas tunggakan pinjaman yang ada, karena alasan BRI , klien kami merupakan hubungan hukum antara pekerja dan pemberi kerja,” jelas Arthur.
Dugaan ini mengemuka ketika puluhan remaja mendatangi lembaga Gerai Hukum yang dikelola oleh Arthur Noija, SH. Para remaja itu mengadukan nasibnya dan meminta advokasi dari pihak Gerai Hukum. Mereka mengatakan telah terjebak kredit fiktif melalui dugaan manipulasi data yang dilakukan oleh perusahaan telekomunikasi, PT. Jaztel.
Fauzan dan saudara kembarnya Fauzi, dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini dikarenakan menjadi korban manipulasi data sebagai karyawan fiktif dari PT. Jaztel di wilayah Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat.
Fauzan terjerat sisa hutang KTA BRI senilai Rp.105 jutaan dari pinjaman yang diajukan PT Jaztel tahun 2018. Serta Fauzi terjerat sisa hutang Rp.500 jutaan dari pinjaman yang diajukan PT Jaztel.
PT Jaztel diduga memanipulasi data Fauzan dan Fauzi sebagai karyawan dengan jabatan Manager dengan surat keterangan kerja yang dikeluarkan tahun 2016.
“Tahun 2016 itu klien kami fauzan dan fauzi masih duduk dibangku sekolah kelas 2 SMA, pertanyaannya kenapa Bank BRI tidak analisa data tersebut, kita tanyakan ke pihak BRI beralasan hal itu sudah bagian dari SOP, ini tidak masuk akal,” jelas Wilman.
Gerai Hukum berharap Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berlaku profesional dan menjunjung tinggi nilai keadilan terhadap korban kredit fiktif yang dilakukan PT Jaztel dan Bank BRI Cabang Tanah Abang.
“Kejaksaan sudah menetapkan kasus ini sebagai tindak pidana korupsi , jadi kami dari Gerai Hukum , Jaksa Agung berkompeten untuk mengawal kasus ini dan mengawal kami sebagai pencari keadilan di negeri Indonesia ini,” tutup Wilman.
(*/Lapan6online)