“Mengimbau kepada para buronan, baik yang berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana, untuk segera menyerahkan diri kepada penegak hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,”
JAKARTA | Lapan6Online : Tim intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali berhasil menangkap buronan terpidana kasus korupsi. Kali ini, giliran Bertha Romius Yasin (46), buronan terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Dermaga Desa Bakong, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, tahun anggaran 2008, yang dicokok.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono, ketika dihubungi wartawan, pada Minggu (30/08/2020) kemarin, membenarkan penangkapan buronan itu.
“Buronan terpidana Bertha Romius Yasin berhasil diamankan tim intelijen kejaksaan di Perumahan Bukit Raya, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Minggu (30/08/2020) sekira pukul 18.25 Wib,” ujar Hari.
Dijelaskan Hari, berdasarkan surat putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor : 290/PID.B/2011/PN.TPI tanggal 07 Januari 2011, Bertha Romius Yasin yang diadili secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa lantaran kabur) dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi pada proyek pembangunan Dermaga Desa Bakong, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2008.
Dalam putusan itu disebutkan Bertha dinilai telah memperkaya diri sendiri sejumlah Rp 970.847.000 dan saksi Zulkadri Darja SE Rp 1.036.596.109 serta saksi Togi Simanjuntak sejumlah Rp. 215.000.000, sehingga mengakibatkan kerugian negara Cq. Pemerintah Kabupaten Lingga sebesar Rp. 2.222.443.109 sebagaimana laporan hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : SR-121/PW 04/5/2010 pada 6 Mei 2010.
Akibat perbuatannya itu Bertha Romius Yasin dijatuhi hukuman selama 3 tahun 6 bulan penjara denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan dan dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp. 634.370.478.
Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, mengimbau kepada para buronan, baik yang berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana, untuk segera menyerahkan diri kepada penegak hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Sebab dimanapun bersembunyi, tim intelijen kejaksaan akan terus mencari, mengejar dan menangkapnya,” tutup Hari. Kop/Syamsuri/Maste