Kejaksaan Telusuri Dugaan Korupsi Kredit Fiktif PT. Jastel dan BRI, Periksa Korban Keempat

0
363
Para korban dugaan kredit fiktif PT. Jasmina Asri Kreasi, Septu Indrayana dan Fahmi Suhada didampingi oleh Tim Penasehat Hukum dari lembaga Advokasi Gerai Hukum, Hendri Wilman (Paling kanan), Arthur Noija (Kedua kiri) dan Sakti Aji. (Foto Hugeng Widodo/Lapan6online)

Jakarta, Lapan6online.com : Kasus dugaan kredit fiktif PT. Jasmina Asri Kreasi alias PT. Jastel dengan bank BRI Cabang Tanah Abang kembali diusut Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Sudah ada 4 korban dugaan kredit fiktif yang mintai keterangan oleh Kejaksaan dari puluhan korban yang ditangani lembaga advokasi Gerai Hukum.

Keempat korban itu adalah si Kembar Taqiy Fauzan dan Taqiy Fauzi, diperiksa Rabu lalu (27/8/2020), sedangkan Septu Indrayana dan Fahmi Suhada diperiksa pada hari ini, Rabu (2/9/2020).

Diketahui, dugaan korupsi kredit fiktif PT Jastel ke BRI diungkap pertama kali oleh Tim Penasehat Hukum korban dari Lembaga Advokasi Gerai Hukum pimpinan Arthur Noija.

Puluhan Korban terjerat dugaan Kredit Fiktif

Dalam keterangannya, anggota Tim Penasehat Hukum korban, Hendri Wilman mengatakan, sudah hampir 50 orang yang mengadu ke Gerai Hukum, namun baru 4 korban yang diperiksa Kejaksaan.

“Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kembali meminta keterangan dua anak remaja yang menjadi korban atas nama Septu Indrayana dan Fahmi Suhada,” jelas Hendri Wilman, anggota Tim Penasehat Hukum korban dari Gerai Hukum, usai klien dimintai keterangan oleh Kejaksaan, Rabu (2/9/2020).

Diterangkan Hendri, Fauzan terjerat kredit fiktif senilai Rp150 juta dengan tuduhan sisa kredit Rp102 juta. Saudara kembarnya Fauzi terjerat kredit fiktif Rp550 juta dengan tuduhan sisa kredit Rp450 juta.

Sementara, Fahmi terjerat kredit fiktif Rp150 juta dengan tuduhan pembayaran sisa kredit Rp105 juta, dan Septu terjerat kredit fiktif sebesar Rp150 juta dengan sisa kredit Rp101 juta. Keempatnya dikenakan tagihan kredit dari bank BRI Cabang Tanah Abang.

dokumen bukti Surat Peringatan tunggakan pinjaman BRI yang diberikan oleh Gerai Hukum kepada Wartawan. (Foto: Dok. Lapan6online)

Lembaga advokasi Gerai Hukum yang dipimpin oleh Arthur Noija SH mengungkap, para remaja itu mengadukan nasibnya dan meminta advokasi dari pihak Gerai Hukum. Mereka mengatakan telah terjebak kredit fiktif melalui dugaan manipulasi data yang dilakukan oleh perusahaan telekomunikasi, PT. Jaztel.

Kelompok Korban “Pelajar” dan “Umum”

Dugaan kredit fiktif ini masih ditelusuri Gerai Hukum dan diprediksi mencapai ratusan korban. “Masih ada kelompok RW (warga di satu RW) yang mengalami hal yang sama,” kata Hendri Wilman.

Bahkan menurut dia, dari hasil investigasi ditemukan ada anggota FKDM yang juga menjadi korban kredit fiktif yang sama seperti kliennya.

Sebagai catatan, para korban yang mengadu ke Gerai Hukum dikelompokan ke dalam beberapa kelompok korban, yakni kelompok pelajar dan kelompok Umum.

Dalam klasifikasi kelompok “Pelajar” ini, sedikitnya ada 18 korban yang rata-rata mendapat tagihan “sisa kredit” hingga ratusan juta rupiah.

Kelompok pelajar ini adalah kelompok korban yang diduga datanya dimanipulasi pihak PT Jastel sebagai karyawan fiktif PT Jastel yang diajukan sebagai nasabah kredit di Bank BRI Cabang Tanah Abang.

Bukti Manipulasi Data Korban

Dalam kutipan dokumen yang diungkap Gerai Hukum (didapat dari Kejaksaan) ditemukan bukti kuat adanya manipulasi data salah satu korban yang dituduh punya kredit senilai Rp550 juta.

Dokumen itu berkop surat PT. Jasmina Asri Kreasi berbentuk “Surat Keputusan” pengangkatan “Karyawan Tetap” Taqiy Fauzi dengan jabatan sebagai koordinator, ditandatangani oleh Jasmina Julia Fatima, Direktur Utama PT. Jasmina Asri Kreasi tertanggal 5 Maret 2016 dan berstempel “Bank Rakyat Indonesia, Cabang Jakarta Tanah Abang”.

Artinya Taqiy Fauzi telah ditetapkan sebagai karyawan PT Jasmina Asri Kreasi per-tanggal 5 Maret 2016, padahal saat itu, Taqiy Fauzi masih berstatus sebagai pelajar sebuah SMU di Jakarta.

Dokumen bukti dugaan manipulasi data korban yang diperoleh Gerai Hukum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Dok. Lapan6online)

Demikian juga dengan korban lainnya, patut diduga PT Jaztel juga memanipulasi data Fahmi dan Septu sebagai karyawan dengan jabatan “Manager” dengan surat keterangan kerja yang juga dikeluarkan tahun 2016.

Kejaksaan Diminta Profesional dan Tegak Lurus

Oleh karena itu, Gerai Hukum berharap Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berlaku profesional dan menjunjung tinggi nilai keadilan terhadap korban kredit fiktif yang dilakukan PT Jaztel dan Bank BRI Cabang Tanah Abang.

“Kejaksaan sudah menetapkan kasus ini sebagai tindak pidana korupsi , jadi kami dari Gerai Hukum meminta kepada Jaksa Agung yang berkompeten disini untuk mengawal kasus ini dengan tegak lurus dan mengedepankan kepentingan korban sebagai anak bangsa yang mencari keadilan di negeri Indonesia ini,” tutup Wilman.

(RedHuge/Lapan6online)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini