Satresnarkoba Polres Pulang Pisau Tangkap Pengedar Shabu, Narkotika Golongan I

0
50
TSK IP
“Sebelumnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya kebenarannya bahwa di sekitar lokasi tersebut ada seorang laki – laki yang akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu dengan ciri-ciri disebutkan,”

Pulang Pisau | KalTeng | Lapan6Online : Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng kembali mengamankan seorang pria berinisial IP alias R (33), warga Desa Bereng Rambang RT. 03 Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah beberapa hari lalu.

Pria ini ditangkap petugas di halaman rumah miliknya di jalan Lintas Palangka Raya – Kuala Kurun, Desa Bereng Rambang, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah karena kedapatan menyimpan satu bungkus plastik klip kecil berisi kristal warna putih yang diduga narkotika gol I jenis shabu.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba Iptu Purnomo, S.H. mengatakan, pihaknya mengamankan seorang pria melaksanakan giat penyelidikan tindak pidana peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah.

“Sebelumnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya kebenarannya bahwa di sekitar lokasi tersebut ada seorang laki – laki yang akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu dengan ciri-ciri disebutkan,” bebernya, pada Senin (07/09/2020) pagi.

Barbuk (barang bukti, red) milik TSK berupa satu bungkus plastik klip kecil berisi kristal warna putih yang diduga narkotika gol I jenis shabu digenggaman tangan sebelah kanannya dan uang senilai Rp. 500 ribu/Foto : dok.Polres Pulau Pisang

Sesuai ciri-ciri yang disebutkan, pria tersebut diamankan dan setelah digeledah ditemukan barang berupa satu bungkus plastik klip kecil berisi kristal warna putih yang diduga narkotika gol I jenis shabu digenggaman tangan sebelah kanannya dan uang senilai Rp. 500 ribu.

Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Pulang Pisau oleh anggota Satresnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.

“Kami akan menjerat pria tersebut dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimal seumur hidup, dan denda minimal satu milyar, maksimal 10 milyar rupiah,” pungkasnya. (You One)

*Sumber : Tribratanews.kalteng.polri.go.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini