“Dan hasil kesimpulan adalah perjuangan ini perlu kerja keras dan dukungan dari semua pemilik hak bangunan yang mengajukan pembayaran sisa bangunan terdampak dan peluang masih ada dikarenakan banyak kejanggalan dan ketidakadilan dari PUPR,”
Entikong | KalBar | Lapan6Online : Kurang lebih 100 orang menggelar pertemuan yang ke dua kalinya di Gedung Vega Entikong dalam rangka musyawarah besar (Mubes,red) antar pemilik hak bangunan yang terkena dampak pelebaran jalan Entikong, pada Rabu (09/09/2020) kemarin.
Sebelum acara dimulai ada surat tugas dari Polsek Entikong yang diserahkan oleh Brigadir Tholkah salah satu anggota Polsek Entikong , adapun isi didalam surat tersebut adalah surat perintah pengamanan acara tersebut, dan para warga yang hadir juga mengikuti aturan pemerintah protokorel Covid. Adapun kegiatan acara musyawarah ini dilaksanakan mengikuti aturan pemerintah dalam hal ini peraturan gubernur yaitu: memakai masker, bawa sanitiser masing-masing, dan jaga jarak (Sosial Distancing,red).
Sedangkan inti dari pertemuan tersebut adalah masyarakat sepakat sama-sama berjuang supaya pemerintah segera menuntaskan tahap ke dua sisa pembayaran obyek bangunan terkena dampak pelebaran jalan.
Dalam acara tersebut sebagai pembicara masih dari Anggota Tim -9 diantara Raden Nurdin, Daswir, Muhammad Kasim, Jokowi Tono, Baneson, Aris, dan Edi Emilianus Kusnadi.
Sementara itu, hasil laporan kerja Tim9 pemilik hak bangunan bahwa :
Pada tanggal 10 Agustus 2020 setelah Mubes pertama, Tim 9 langsung musyawarah di Kantor Desa Entikong dengan keputusan membagi tugas tim, Raden Nurdin sebagai Ketua, Muslimin dan Edi Emilianus Kusnadi sebagai Administrasi, Darwis, Aris Keuangan, Kiki, Kasyimurusan Pemerintahan, Baneson, Jokowi Tono Humas dan menyiapkan surat untuk Gubernur serta pengumpulan data pembanding untuk CrosCek ke Satker PUPR.
Kemudian, hasil musyawarah Tim 9 pada tanggal 15 Agustus 2020 dengan keputusan sebagai berikut :
(1). Berkirim surat kepada Gubernur Kalimantan-Barat untuk mengadakan audiensi tentang penuntasan proses pembayaran sisa bangunan terdampak dan surat itu ditembuskan kepada pihak terkait.
(2). Dalam musyawarahTim 9 tersebut juga disepakati bahwa apabila dalam waktu 14 hari surat sudah diterima oleh Gubernur ternyata tidak ada respon dari Gubernur atau pihak terkait, maka akan dikirim surat somasi dan apabila dalam 14 hari masih tidak ada respon maka akan diadakan Mubes kedua untuk membicarakan aksi turun kejalan .
Raden Nurdin kepada redaksi Lapan6online.com, pada Rabu (09/09/2020) mengatakan,”Akan tetapi surat yang diterima oleh Gubernur dan pihak terkait pada tanggal 18 Agustus 2020 itu ada respon dari Gubernur dan pihak terkait walaupun sifatnya tidak resmi, kemudian pada tanggal 24 Agustus 2020 Ketua Tim 9 dan Anggota ARIS jumpa dengan PAUL HUGO PPK Sektor 3 PUPR, dalam pertemuan tersebut kita menyampaikan data (Kros Cek) PAUL HUGO menyatakan dirinya masih baru dan minta waktu untuk mempelajari dan akan menyampaikan ke pimpinannya dan paling lambat 1 September 2020 sudah ada informasi disampaikan ke Tim 9 ,kemudian pada senin tanggal 31 Agustus 2020 diadakan pertemuan lagi di Pontianak antara utusan Tim 9 (Pihak yang membantu) dengan balai pelaksana jalan XX Pontianak, “ terangnya.
Raden Nurdin memaparkan hasil pertemuan tersebut diantaranya :
1.Balai Pelaksana Jalan mengira pengadaan Lahan Jalan Entikong sudah selesai di karenakan mereka tidak ada menerima data pengajuan lagi dari Satker ( dan pada saat itulah pihak balai jalan menerima data dari satker karena didesakoleh utusan Tim 9).
2.Kita harus membuat data yang menjad dasar bahwa kita layak dibayar semua bangunan, Rabu 02 September 2020. Dikantor Desa Entikong mengadakan Musyawarah untuk menyikapi situasi dan segala perkembangan yang terjadi,maka diputuskan :
1.Menyiapkan data sebagaidasar permohonan untuk penuntasan sisa bangunan terdampak yang akan diajukan kebalai jalan Pontianak.
2.Mengadakan“Mubes” hari Rabu ( 9 Septembe 2020 ). Respon Gubernur via WA: Intinya beliau sudah sering mendesak PUPR untuk menuntaskan proses pembayaran dan segala masalah pembangunan Jalan Entikong dan kalau ada rencana mau ke Entikong Cuma waktunya belum tau.
“Dan hasil kesimpulan adalah perjuangan ini perlu kerja keras dan dukungan dari semua pemilik hak bangunan yang mengajukan pembayaran sisa bangunan terdampak dan peluang masih ada dikarenakan banyak kejanggalan dan ketidakadilan dari PUPR,” tegas Raden Nurdin.
Sementara itu, usai acara musyawarah tersebut, Lapan6online.com mengkonfirmasi Anggota DPRD Kab.Sanggau dari Fraksi PDI-P, Edi Emilianus Kusnadi sekaligus warga yang obyek bangunannya terkena dampak pelebaran Jalan Entikong, ia mengatakan,”Baik terima kasih saya sebagai anggota DPRD Kab Sanggau dan juga sebagai terdampak dari pelebaran jalan yang ada di Kecamatan Entikong , kami mendorong kepada pemerintah hususnya Kepada pemerintah Daerah,Pemerintah Provinsi, pemerintah Pusat segera membayar sisa bangunan ,tanah atau bangunan dan yang sama sekali belum dibayar oleh pemerintah segera dilakukan pembayaran karena + 3 tahun oleh pemerintah untuk menindak lanjut pembayaran ini sejak 2017, 2018, 2019 sampai sekarang tahun 2020 belum ada tindak lanjut pembayaran pembebasan jalan yang ada di Kecamatan Entikong ini, “ jelas Edi .
Masih menurut Edi bahwa,”Kalau yang kita buat sebagai masyarakat kita sudah menyurati pemerintah Provinsi Kalimantan-Barat dan tembusan ke Instansi yang terkait sampai ke Pemerintah kabupaten untuk segera menuntaskan pembayaran ganti rugi terkait dengan pembebasan pelebaran jalan,” ujarnya.
Lebih lanjut Edi menambahkan,”Secara administrasi kita surati dulu Pemerintah , nanti gampang berikutnya akan kita tindak lanjuti mungkin, soalnya ini lagi proses karena memang surat kita masukkan Agustus, nanti pemerintah mungkin akan mengkaji-mengkaji sesuai dengan surat yang dimasukkan oleh warga yang terkena dampak oleh pelebaran jalan , kita melihat situasi juga nanti karena sekarang Negara baik dunia sedang dilanda Covid-19 memang sebenar nya kita tidak bisa mengumpulkan orang ramai-ramai tapi nanti kita buat langkah dan bersama dengan warga yang terkena dampak pelebaran jalan (Edi Emilianus Kusnadi),” tambahnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Zizi, warga yang menjadi korban pelabaran jalan tersebut, ia mengatakan bahwa,”Ya seharusnya sesuai dengan komitmen pemerintah dari awal dengan tujuan untuk pembangunan pelebaran jalan entikong ini untuk mensejahterakan masyarakat perbatasan khususnya , masyarakat Indonesia semua pada umumnya,” tegas Zizi kepada Lapan6online.com.
Zizi pun kecewa dengan sikap pemerintah,”Itu seharusnya komitmen mungkin dalam arti ya dalam hal penuntasan pembayaran ,selagi masyarakat itu mau berkorban ibaratnya merelakan sebagian bangunan atau lahan yang terdampak harus dibayar penuh sesuai apa yang komitmen dari pemerintah itu ,satu tiang terkena akan dibayar semuanya, itu terkait bangunan dan terkait lahan itu sesuai dengan lahan terkena dampak,dan untuk bangunan seharusnya pemerintah komitmen tidak ibaratnya bertele-tele dan juga ya saya pribadi berharap pemerintah itu bekerja, ya instansi itu bekerja ,bekerja serius jangan ibaratnya saling lempar tanggung-jawab masing-masing, jadi satu tim satker itu harus bekerjasama , jadi pekerjaan ini tuntas , proyek ini tuntas , rakyat pun senang , bahagia , dan perekonomian meningkat itu tujuan dari pemerintah dan kami masyarakat juga sangat berharap itu terealisasi 100%,” tambah Zizi.
Salah satu penjelasan Baneson, dari Tokoh Masyarakat Dayak Entikong juga mengatakan,”Saya sebagai tokoh Masyarakat akan membela masyarakat sampai dimanapun ya , ini supaya pemerintah daerah pemerintah manapun terkait dengan hubungan jalan ini ,segeralah melunasi , segera memenuhi Hak-hak itu sendiri ya, kami akan berjuang sebagai Tokoh masyarakat akan berjuang untuk Masyarakat itu sendiri ya, dan kata terahir apabila pemerintah itu tidak mendengar apa yang kami katakan yang saya sampaikan kami akan tutup jalan itu nanti ya, saya akan tutup sebagai tokoh Masyarakat dengan tempayan,” jelas Baneson dengan nada geram.
Raden Nurdin menambahkan melalui pesan WA nya yang diterima redaksi Lapan6online.com pada Rabu (09/09/2020) malam, bahwa” Terkait dengan pertemuan Musyawarah Besar pemilik hak bangunan yang terdampak pembangunan jalan Entikong dapat saya sampaikan hal-hal sebagai berikut : Seluruh pemilik hak tetap menuntut kepada Pemerintah khususnya PUPR dalam hal ini balai jalan nasional XX Pontianak, untuk segera menuntaskan pembayaran sisa bangunan terdampak, mengapa ini dilakukan karena keadilan, karena satu deret bangunan ada yang sudah dibayar ada yang belum kan, jadi rancu gitu maka wajar dari pemilik hak untuk menuntut, kemudian dari perwakilan masyarakat yang dinamakan Tim 9 ini akan terus berjuang melakukan diplomasi kepada pihak Balai Pelaksana Jalan, dan pihak terkait dan segera melakukan penuntasan pelunasan pembayaran. Seperti itu yang saya sampaikan dan saya juga berharaplah kepada Balai Pelaksana Jalan supaya segera meresponlah, dan kemudian dalam waktu dekat ini kita akan berkirim surat ke DPRD Provinsi, kita minta Kepada DPRD Provinsi untuk mempasilitasi pertemuan kita perwakilan yang terdampak pelebaran jalan ini dengan Balai Pelaksa Jalan dan kita minta ada kejelasanlah tentang masalah ini, kapan dibayar dan tuntutan kita sederhana saja kapan sisa bangunan yang terdampak ini dibayar dan kalau tidak dibayar apa alasannya? Seperti itu kan karena selama ini kan tidak ada informasi yang jelas,” terang Raden Nurdin Ketua Tim 9. (Ipul)
Video Terkait Warga Entikong Korban Pelabaran Jalan :