Kapitalisme : Pelaku Utama Kerusakan Lingkungan

0
200
Fatimah Azzahrah Hanifah/Foto : Ist.
“Kebebasan dalam perekonomian ini menghasilkan kebebasan dalam kepemilikan. Dalam kapitalisme tidak ada aturan mengenai kepemilikan umum. Seorang ataupun sekelompok orang bisa bebas menguasai sumber daya alam. Karena kebebasan ini, negara pun kehilangan perannya untuk mengelola SDA,”

Oleh: Fatimah Azzahrah Hanifah

Jakarta | Lapan6Online : Aksi penolakan omnibus law terus berlanjut. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah dampak omnibus law terhadap lingkungan hidup. Omnibus law dianggap mengancam lingkungan hidup karena sangat memudahkan eksploitasi sumber daya alam.

Dikutip dari Greenpeace Indonesia, omnibus law dinilai mengancam lingkungan karena perlindungan lingkungan tidak ditegaskan sebagai bagian dari keputusan industri, izin lingkungan untuk perusahaan dihapus dan diganti persetujuan lingkungan dari pemerintah, sembilan kriteria usaha berdampak penting dihapus, penilaian dan keputusan kelayakan Amdal dimonopoli oleh pemerintah pusat, keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan dan penilaian Amdal semakin direduksi, tidak ada penegasan informasi kelayakan lingkungan hidup dalam investasi yang mudah diakses masyarakat, pengawasan dan sanksi administratif terhadap industri menjalankan proteksi lingkungan sepenuhnya oleh pemerintah pusat, jenis-jenis sanksi administratif ditiadakan dan tertutup pintu gugatan kerusakan lingkungan.

Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia mengungkapkan, omnibus law merupakan cerminan semakin rendahnya komitmen pemerintah dalam melindungi sumber daya alam, hutan, lahan dan laut Indonesia. “Kita harus memperhitungkan bagaimana kebakaran hutan tiap tahun berulang di Indonesia dan industri batu bara yang masih mendominasi, akan sangat sulit bagi Indonesia untuk memenuhi komitmen terhadap Perjanjian Paris (Paris Agreement).Belum lagi menghitung bahwa investasi-investasi tersebut diikuti dengan konflik ekonomi, sosial dan lahan dengan masyarakat sekitar dan terdampak yang sampai saat ini sulit bagi mereka untuk mendapatkan keadilan.”

Munculnya omnibus law di tengah sistem kapitalisme saat ini merupakan hal yang wajar. Perlu digarisbawahi bahwa ancaman sesungguhnya bukanlah omnibus law melainkan sistem kapitalisme itu sendiri. Mengapa demikian?

Kapitalisme dengan akidahnya sekularisme telah membuat manusia memisahkan aktivitasnya dari aturan Sang Khaliq Allah SWT.

Dengan akal yang terbatas, manusia membuat segala peraturan untuk mengatur kehidupannya. Pemisahan agama dari kehidupan ini mengakibatkan manusia bebas untuk berperilaku, bebas berpendapat, hingga bebas untuk memiliki harta.

Kebebasan memiliki harta inilah yang menghasilkan sistem ekonomi kapitalis. Ciri khas sistem ekonomi ala kapitalis ialah para kapitalis berupaya untuk mendapat keuntungan sebanyak-banyaknya dengan menghalalkan segala cara. Karena hal ini, kapitalisme tidak memikirkan apakah ini akan merusak lingkungan atau tidak.

Kebebasan dalam perekonomian ini menghasilkan kebebasan dalam kepemilikan. Dalam kapitalisme tidak ada aturan mengenai kepemilikan umum. Seorang ataupun sekelompok orang bisa bebas menguasai sumber daya alam. Karena kebebasan ini, negara pun kehilangan perannya untuk mengelola SDA.

Kemunculan omnibus law menandakan bahaya kapitalisme semakin nyata.

Walaupun berbagai solusi telah diciptakan oleh kapitalisme seperti melalui tren gaya hidup ‘hijau’. Namun, perubahan yang dilakukan dalam rangka ‘ramah lingkungan’ tidak akan mengubah apapun karena kapitalisme tetaplah kapitalisme. Kapitalisme akan selalu memberikan peluang untuk mengeksploitasi lingkungan demi keuntungan materi.

Solusi tambal sulam seperti ini akhirnya hanya memperpanjang hidup sistem kapitalisme.

Sementara itu, syariat Islam yang sempurna telah mengatur mengenai tiga kepemilikan yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan negara. Dalam syariat Islam kepemilikan umum dibagi menjadi tiga yaitu barang kebutuhan umum (sumber daya air, hutan, padang rumput, minyak bumi, gas, batu bara), barang tambang besar (emas, perak, tembaga, nikel dan lainnya) dan sumber daya alam (jalan, jembatan, sungai, danau, gunung, laut dan pantai).

Dalam kepemilikan umum, negara boleh mengelola dan mengatur pemanfaatannya. Hasil dari pengelolaan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk fasilitas-fasilitas umum.“Rasulullah SAW bersabda: ‘Kaum Muslimin berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput dan api.” (HR Abu Dawud)

Selain itu, Allah SWT juga telah melarang manusia untuk berbuat kerusakan di bumi, “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan di kabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan dengan orang-orang yang berbuat baik.” (QS Al-‘Araf:56)

Ditambah lagi, pengambilan keputusan dalam sistem Islam oleh khalifah bukanlah bersandar pada keuntungan semata seperti dalam sistem kapitalisme, melainkan selalu merujuk kepada syariat-syariat Islam. “Hendaklah kamu memutuskan perkara diantara mereka menurut apa yang telah Allah turunkan” (QS Al-Maidah:49).

Jika terjadi kezaliman ketika negara mengelola SDA dan lingkungan, maka Qadi Al madzalim dalam sistem Khilafah akan menindak penguasa yang zalim tersebut dengan penilaian dan keputusan yang syar’i.

Oleh karena itu, pada Khilafah tidak akan ditemukan seorang atau sekelompok orang yang mengeksploitasi tambang-tambang emas, minyak, batu bara dan sebagainya. Tidak ditemukan pula hutan-hutan yang habis hanya untuk memenuhi kantong pribadi atau sebagian kelompok.

Tidak ditemukan pula aturan-aturan yang mengizinkan perilaku eksploitasi lingkungan.

Jelaslah sistem kapitalisme merupakan pelaku utama kerusakan lingkungan. Sistem ini tidak akan bisa menyelamatkan dunia dari masalah eksploitasi lingkungan. Permasalahan ini hanya bisa diselesaikan oleh sistem Islam yakni Khilafah. Karena dengan menerapkan hukum-hukum Islam dapat menyelamatkan seluruh alam (Rahmatan lil ‘alamin). [**]

*Penulis Adalah Mahasiswi Universitas Indonesia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini