Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Instalasi Pengolahan Limbah Pemkot Manado Rp 11,5 M Diadukan ke Kejagung

0
70
Foto : Net
“Seharusnya dilakukan lelang, namun yang terjadi penunjukan langsung. Kami meminta Kejaksaan Agung mengusut kasus secara tuntas karena alat yang sudah dibeli itu kini ada yang sudah rusak,”

JAKARTA | Lapan6Online : Proyek pengadaan Instalasi Pengolahan Limbah pada Domistik dan Medik di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kota Manado, Sulawesi Utara, di tengarai berbau korupsi. Dugaan penyimpangan ini diadukan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) oleh Masyarakat Anti Korupsi (MAK,red).

Kasus diduga merugikan negara sekitar Rp 11,5 miliar itu terjadi pada September 2019. Alat pengolahan limbah itu dibagi-bagikan ke sejumlah kecamatan di Pemkot Manado. Pengadaan peralatan tersebut di tengarai menyimpang tidak melalui proses lelang tender.

“Seharusnya dilakukan lelang, namun yang terjadi penunjukan langsung. Kami meminta Kejaksaan Agung mengusut kasus secara tuntas karena alat yang sudah dibeli itu kini ada yang sudah rusak,” ujar Dadang Suhender, anggota MAK kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (11/09/2020).

Alasan tidak ditenderkan, menurut Dadang pihak Pemkot Manado berdalih proyek dimaksud kebutuhan mendesak maka tidak dapat ditunda.

“Alasan demikian tidak relevan, karena pengadan itu bukan kebutuhan mendesak atau force majeure seperti bencana alam,” ujarnya.

Dadang menjelaskan pengadaan bersumber dana APBD Pemkot Manado itu sangat merugikan masyarakat setempat, karena selain diduga terjadi perbuatan korupsi kualitas alat yang dibeli juga kurang maksimal.

“Informasi yang kami terima pengadaannya dipecah-pecah dan penunjukan langsung atas perintah Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran,” ujarnya.

Untuk itu MAK meminta bidang pidsus Kejaksaan Agung segera turun tangan ke lapangan untuk memeriksa dugaan korupsi tersebut.

Sementara itu Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono, mengapresiasi pengaduan yang disampaikan MAK.

Hari menyatakan akan menindaklanjuti pengaduan dengan berkoordinasi pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara.

“Tentunya akan kami koordinasikan dengan Kejaksaan setempat, apakah pengaduan yang disampaikan ke Kejagung sudah ditangani atau belum,” ujarnya. Syamsuri/Maste

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini