“Setelah zaman swapraja di perintahkan untuk semua aset kerajaan diserahkan kepada ahli waris pemilik tanah dimana diterangkan bahwa Abang Agoes adalah sebagai pasukan merah putih masa penjajahan dan secara detail beliau merupakan darah biru keturunan langsung dari Pangeran Laksamana 1 Sepauk,”
Sintang | KalBar | Lapan6Online : Perjuangan dalam mempertahankan hak terkait status tanah peninggalan leluhur tidaklah mudah. Terlebih tanah tersebut peninggalan diera jaman kerajaan.
Adalah Kerajaan Sepauk, yang mungkin masih banyak masyarakat Sintang belum tau terkait sejarah Kabupaten Sintang. Pengetahuan sejarah dipandang sangat penting selalu diingat sampai kapanpun. Sebab, telah terjadi di masa lampau dan menjadi bagian peradaban.
Namun ada polemik didalamnya, terkait dugaan pihak yang mengklaim secara sepihak terkait lahan tersebut.
Hal ini seperti yang dilakukan oleh DPC LSM GALAKSI Sintang dalam rangka pendataan terkait lahan kepemilikan tersebut. Melalui Anidda, Ketua DPC LSM GALAKSI Sintang kepada redaksi Lapan6online.com, pada Kamis (10/09/2020) mengatakan bahwa, “Kami menjumpai masyarakat sekitar area lahan untuk mencari kebenaran status tanah peninggalan kerajaan Sepauk yang di klaim oleh negara kepada Ex Peninggalan Tionghoa sebesar 975 M²,dan TNI 198,8M² yang berada di Desa Tanjung Ria, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat, jelas Anidda.
Lanjut Anidda,”Dilain pihak sesuai dengan surat kepemilikan tahun 1954 yang dikeluarkan oleh swapraja Ade M Djohan yang dikuasai oleh ahli waris Karunia tidak dianggap dan tidak sah oleh tim yang mendata aset Negara,” ujarnya.
Bahkan menurutnya,”Keluarga ahli waris ini menganggap keputusan yang diambil oleh Tim yang mendata Aset Negara terkesan mengabaikan pertimbangan dari ahli waris,” tegasnya.
Anidda membeberkan beberapa hal terkait kepemilikan lahan tersebut,”Adapun bahan pertimbangan yang dijadikan bukti keabsahan data serta nilai-nilai Budaya Adat disampaikan secara detail kepada Tim yang mendata Aset Negara tersebut adalah sebagai berikut :
1. Pemilik tanah tersebut adalah tanah adat, yang terdapat area makam aji Melayu pendiri kerajaan sintang yang pertama.
2. Pada masa penjajahan Belanda tanah tersebut dikuasai Belanda, setelah zaman swapraja di perintahkan untuk semua aset kerajaan diserahkan kepada ahli waris pemilik tanah dimana diterangkan bahwa Abang Agoes adalah sebagai pasukan merah putih masa penjajahan dan secara detail beliau merupakan darah biru keturunan langsung dari Pangeran Laksamana 1 Sepauk (dengan gelar penobatan ; Raja Muda Sepauk anak dari Sultan Sintang ke 22 Sultan Ratu Akhmad Qomarudin,red) dan Abang Agoes Alam merupakan generasi ke 4 dari Pangeran Laksamana Sepauk.
3.Dasar kepemilikan administrasi tanah tersebut adalah Soerat Koernia No.4/swp/1954 pemerintah swapraja sintang ditandatangani 3 Maret 1954 ketua majelis swapraja sintang A.M.Djohan dengan luas 1,812M² yang terletak di tanjung Sepauk bahwa 1938 telah ditanamkan pohon Kapas ( Kaboe ) yang ditanam oleh Alm.Abang Agoes bersama Hasan Latin yang berbatasan sebelah Utara Tanjung Kapuas, Timur Sungai Kapuas, Barat Sungai Sepauk, dan Selatan Tepekong Cina.
4. Tahun 1998 diperkuat kembali oleh kepala desa Tanjung Ria dengan Surat kepemilikan tanah beserta ahli waris setelah Abang Agoes meninggal Dunia tertanggal 20 Februari 2008 diketahui Kepala Desa Tanjung Ria Liu Khin Tung beserta saksi,” urainya.
Anidda menambahkan bahwa,”Dengan memandang Adat dan Budaya serta nilai-nilai sejarah maka LSM GALAKSI akan melakukan Verifikasi Data yang dimiliki masyarakat setempat serta Surat dari instansi terkait ke Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang dan instansi yang terkait guna mengembalikan status tanah tersebut sebenarnya kepada pemilik yang sah,” pungkasnya. (Stefanus)