“LPSK bertugas memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban tindak pidana. Apa yang menimpa Syekh Ali Jaber sudah tergolong peristiwa pidana. Tapi, kita tunggu penyelidikan dari pihak kepolisian,”
JAKARTA | Lapan6Online : Syekh Ali Jaber yang ditusuk seorang pemuda saat menghadiri acara tausiah di Bandar Lampung pada Minggu, 13 September 2020.
Dalam cara tausiah di Masjid Falahuddin, Tamin, Tanjungkarang, Pusat, Bandarlampung. Banyak dihadiri puluhan masyarakat termasuk anak-anak.
Atas kejadian itu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyoroti atas kasus penusukan terhadap Ulama, Syekh Ali Jaber tersebut.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu melihat kasus ini sebagai ancaman serius terhadap korban yang dikenal sebagai ulama dan pendakwah.
“LPSK mempersilakan korban untuk mengajukan permohonan perlindungan bila mengalami ancaman terhadap keselamatan jiwa,” kata Edwin di Jakarta, pada Senin, 14 September 2020.
Selain perlindungan fisik, lanjut Edwin, korban juga bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan bantuan medis.
“LPSK bertugas memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban tindak pidana. Apa yang menimpa Syekh Ali Jaber sudah tergolong peristiwa pidana. Tapi, kita tunggu penyelidikan dari pihak kepolisian,” ungkapnya.
Sebelumnya dalam hal perlindungan saksi dan korban, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo juga mengatakan, pihaknya siap memberikan perlindungan terhadap seorang saksi yang mengungkapkan sepak terjang Ashari Taniwan yang diduga menjadi dalang import baja atau besi siku yang berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diduga palsu.
“LPSK bisa memberikan perlindungan kepada saksi, termasuk saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator,” ujar Hasto kepada wartawan di Jakarta, Jumat 17 Juli 2020 lalu.
Hasto menerangkan syaratnya, yakni saksi mengakui ikut melakukan tindakan yang kemudian diduga sebagai tindak pidana.
“Saksi bukan pelaku utama, dan bersedia mengembalikan kerugian negara yang dia ambil. Kemudian bersedia bekerja dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kejahatan pelaku utama,” terang Hasto.
Sebelumnya masalah hukum terkait import besi siku yang SNI yang diduga palsu ini, akhirnya memunculkan nama Ashari Taniwan sebagai aktor utama yang menginisiasikan dan mengelola seluruh proses import dari awal hingga pemberian label SNI yang diduga palsu tersebut. TWS