Polri : Muliakan Profesi Satpam, Seragam Sama Dengan Polisi dan Ada Pangkatnya

0
479
Seragam Baru Satpam berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 4/2020 /Foto : Net
“Kenaikan pangkat per jenjang pangkat supervisor pun berdasarkan masa kerja paling cepat empat tahun. Tak jauh berbeda, untuk naik pangkat ke jenjang supervisor madya dapat dilakukan oleh anggota satpam dalam jangka waktu setelah dua tahun masa kerja sebagai supervisor,”

Jakarta | Lapan6Online : Melalui Peraturan Kapolri (Perkap) No. 4/2020 memuat peraturan bagi profesi Satpam dalam menjalankan tugasnya. Nantinya, Satpam bakal berseragam sama dengan Polisi juga ada jenjang pangkatnya.

Dalam Pasal 19 Perkap itu, golongan kepangkatan anggota Satpam meliputi, manajer, supervisor dan pelaksana. Guna mendapat golongan kepangkatan, setiap personel Satpam terlebih dahulu mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh Polri atau Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang memiliki Surat Izin Operator (SIO) jasa pelatihan.

“Pelatihan Gada Pratama untuk tingkatan pelaksana. Pelatihan Gada Madya untuk tingkatan supervisor, dan pelatihan Gada Utama untuk tingkatan manajer,” kata bunyi dalam Pasal 21 ayat 1 Perkap 4/2020 yang dikutip redaksi, pada Selasa (15/09/2020).

Gada Pratama masuk dalam golongan Tamtama dan Bintara, Gada Madya golongan perwira pertama sampai dengan perwira menengah setingkat AKBP, sementara Gada Utama merupakan golongan perwira menengah setingkat Kombes sampai dengan Perwira Tinggi (Pati) seperti jenderal polisi.

Setiap golongan memiliki tanda kepangkatan berbentuk segitiga dengan warna yang berbeda. Untuk pangkat pelaksana berwarna putih, lalu untuk pangkat supervisor berwarna kuning, dan pangkat manajer berwarna merah.

Bagi golongan pelaksana, kenaikan pangkat dapat diraih berdasarkan masa kerja paling cepat per empat tahun. Kemudian, untuk naik ke jenjang pelaksana madya, dapat dicapai dalam jangka waktu setelah dua tahun masa kerja, dan telah lulus uji kompetensi tingkat gada pratama. Lalu, jika dari golongan pelaksana madya ingin naik pangkat ke jenjang supervisor dapat dilakukan dengan lulus uji kompetensi tingkat gada pratama dan pelatihan gada madya.

Kenaikan pangkat per jenjang pangkat supervisor pun berdasarkan masa kerja paling cepat empat tahun. Tak jauh berbeda, untuk naik pangkat ke jenjang supervisor madya dapat dilakukan oleh anggota satpam dalam jangka waktu setelah dua tahun masa kerja sebagai supervisor. Jenjang kepangkatan serupa pun diatur bagi golongan manajer. Hanya saja, kenaikan pangkat per jenjang untuk golongan manajer dilihat berdasarkan masa kerja paling cepat per satu tahun. Kemudian, untuk naik ke pangkat manajer madya, anggota Satpam perlu memiliki waktu minimal satu tahun kerja sebagai manajer.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menjelaskan, dibuatnya Satpam menyerupai Polisi untuk menjalin kedekatan emosional antara institusi Polri dengan personel Satpam.

Kemudian dia menyebutkan juga hal itu diatur untuk menumbuhkan kebanggaan Satpam sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas. “Memuliakan profesi Satpam, dan menambah penggelaran fungsi kepolisian di tengah-tengah masyarakat,” pungkas Awi soal perubahan aturan tentang Satpam itu oleh Kapolri. rml/red/Haris

*Sumber : rmol.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini