“Menuntut pengembalian uang Negara yang telah dikorupsi oleh para pelaku kasus korupsi pengadaan RTH,”
BANDUNG | Jawa Barat | Lapan6Online : Aliansi Anti Korupsi (Antik,red) menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut segera dituntaskan kasus RTH Kota Bandung yang berlangsung di depan Gedung Pengadilan Tipikor Bandung, Jl. L. L R.E Martadinata No. 54 Bandung, Provinsi Jawa Barat, pada Senin (21/09/2020).
Menurut Koordinator Aksi, Acep Jamaludin, Antik merasa terpanggil melihat situasi kasus korupsi yang berkepanjangan dan melibatkan banyak nama. Bisa jadi ini korupsi berjamaah. Sebab, dalam beberapa pekan terakhir banyak nama yang diperiksa oleh KPK, mulai dari birokrat Pemkot Bandung, Wakil Bupati, anggota DPRD Kota Bandung, pengusaha, makelar dan lainnya.
Khususnya melibatkan Walikota Bandung Oded M Danial dan Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmana yang notabene sebagai pejabat publik harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Tetapi sebaliknya justriu diduga ikut terlibat kasus pengadaan RTH Kota Bandung. Hal ini sangat menciderai kepercayaan warga masyarakat kota Bandung.
Dalam kasus ini, DGS diduga berperan sebagai makelar dalam pengadaan tanah untuk RTH Bandung dan memperkaya diri sebesar Rp 30 miliar.
Pemerintah Kota Bandung membayarkan Rp 43,65 miliar pada DGS. Namun DGS hanya memberikan Rp 13,5 miliar pada pemilik tanah. Demikian kata Juru Bicara KPK saat itu, Febri Diansyah dalam konferensi pers, Kamis (21/11/2019). KPK menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung ini mencapai Rp 69 milliar.
Oleh karena itu, Aliansi Anti Korupsi (Antik) berharap agar KPK dan Pengadilan Tipikor Bandung segera menuntaskan kasus yang melibatkan banyak pihak di lingkungan kota Bandung. Sebaiknya hakim dan jaksa yang menangani kasus RTH Kota Bandung agar belaku normatif dan sesuai fakta di lapangan.
Selain itu mengembalikan uang Negara yang telah dikorupsi oleh para pelaku kasus korupsi pengadaan RTH Kota Bandung. Transparansikan kasus RTH Kota Bandung kepada khalayak public dan hentikan mempolitisir KPK dalam setiap penanganan kasus korupsi klhusunya kasus pengadaan RTH Kota Bandung.
“Kami pun menyadari meski di tengah situasi pandemi Covid-19 saat ini, kami tetap menjaga protokol kesehatan ketika melakukan aksi dan tidak banyak mengundang kerumunan massa”, pungkasnya.
Aksi yang digelar tersebut menutut 5 hal mengenai kasus RTH Kota Bandung masing-masing :
Menuntut KPK dan Pengadilan Tipikor Bandung agar segera menuntaskan kasus yang banyak melibatkan pejabat dilingkungan Kota Bandung. Menuntut pengembalian uang Negara yang telah dikorupsi oleh para pelaku kasus korupsi pengadaan RTH.
Berikutnya, hentikan mempolitisir KPK dalam setiap penanganan kasus korupsi terkhusus kasus pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Bandung.
Transparansikan kasus korupsi ruang terbuka hijau (RTH) dilingkungan kota bandung kepada publik dan menuntut Hakim dan Jaksa yang menangani kasus RTH Kota Bandung agar berlaku normatif dan sesuai fakta di lapangan. Kop/Mas Te/Lpn6.