“Dalam hal ini saya juga katakan bahwa penerbitan pembentukan koperasi TKBM pelabuhan baru oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Pontianak, diperlukan rekomendasi dari Bupati Mempawah,”
MEMPAWAH | Lapan6OnlineKalBar : Guna merangkul aspirasi masyarakat Kabupaten Mempawah, Pemerintah Kabupaten Mempawah menggelar Sosialisasi Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Terminal Kijing, di Aula Kantor Bupati Mempawah, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat.
Sosialisasi ini dipimpin langsung Bupati Mempawah, Hj Erlina, SH, MH, sosialisasi ini sekaligus meluruskan konflik koperasi TKBM yang sempat mencuat di Mempawah akhir-akhir ini di Kabupaten Mempawah.
Selain dihadiri Bupati Mempawah, sosialisasi ini juga dihadiri Sekretaris Induk Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Pelabuhan Seluruh Indonesia (INKOP TKBM), Agoes Budianto, pengurus koperasi TKBM di Kabupaten Mempawah, serta pihak terkait lainnya.
“Sebelumnya rapat yang digelar pada tanggal 24 Juni 2019 di Jakarta dihadiri seluruh pihak terkait. Baik itu dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Pemerintah Kabupaten Mempawah, KSOP Pontianak serta pengurus koperasi TKBM. Dari pertemuan itu ada kesepakatan yang ditandatangani bersama,” terang Erlina, di Mempawah, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, pada Senin (21/09/2020) lalu.
Erlina menegaskan pengoperasian Pelabuhan Terminal Kijing harus memprioritaskan tenaga kerja dari masyarakat yang terdampak pembangunan Pelabuhan Terminal Kijing. Untuk itu Erlina meminta pengelola koperasi TKBM nanti harus merekrut tenaga kerja dari sekitar terutama yang terdampak pembangunan pelabuhan.
“Dalam hal ini saya juga katakan bahwa penerbitan pembentukan koperasi TKBM pelabuhan baru oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Pontianak, diperlukan rekomendasi dari Bupati Mempawah. Ini perlu dipertegas harus berdasarkan rekomendasi Bupati Mempawah. Dan rekomendasi Bupati Mempawah menunjuk TKBM yang telah ditunjuk oleh Bupati Mempawah periode sebelumnya,” tegas Erlina.
Ditempat terpisah, Sekretaris Umum Induk Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Pelabuhan Seluruh Indonesia (INKOP,red), Agoes Budianto menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, Dua Dirjen dan satu Deputi tahun 2011 jelas menyebutkan bahwa unit pengelola TKBM merupakan satuan kerja organik bukan mendirikan koperasi baru.
“Dalam hal ini, satuan organik yang dimaksud dibentuk oleh Koperasi TKBM Jasa Karya Pontianak. Namun, Koperasi Jasa Karya justru membentuk atau menunjuk lagi Koperasi Mitra Masa II. Padahal, 1 KSOP, 1 DLKP dan DLKR menjadi 2 koperasi telah bertentangan dengan ayat 2 pasal 4. Karena itu, keberadaan unit disini harus unit organik bukan membentuk institusi koperasi baru,” jelas Agoes.
Dikatakan Agoes jika merujuk pada ketentuan SKB tiga menteri, maka pembentukan Kopersai TKBM Mitra Masa II jelas tidak sesuai dalam ketentuan. Dan Koperasi TKBM Jasa Karya Pontianak telah melakukan kesalahan dengan memberikan rekomendasi membentuk Koperasi TKBM Mitra Masa II.
“Dalam aturannya seharusnya, TKBM Jasa Karya Pontianak membentuk satuan organik seperti yang dimaksud dalam SKB tiga menteri. Yang artinya Pelabuhan Kijing adalah unit dari Koperasi TKBM Jasa Karya. Ya jelas dalam hal ini KSOP harus tegas dalam menegakan aturan,” pintanya.
Sesuai Undang-Undang Koperasi Nomor 25 tahun 1992 pasal 63 ayat 2, lanjut Agoes mengatakan, koperasi yang sudah berhasil mengerjakan suatu usahanya tidak boleh masuk ke dalam koperasi lain.
“Jelas kesalahan yang terjadi adalah Koperasi TKBM Jasa Karya Pontianak harusnya membentuk unit organik, bukan justru melahirkan koperasi baru. Jika ada Koperasi Borneo Samudra Bestari yang disampaikan untuk menjadi primer Pelabuhan Terminal Kijing maka sah-sah saja kalau nantinya DLKP diluar wilayah Pontiajak, maka silahkan saja dan tidak ada permasalahan,” kata Agoes.
Lebih jauh Agoes meminta agar semua pihak kembali pada SKB tiga menteri, sehingga kebijakan yang dibuat tidak melanggar aturan hukum.
“Pembentukan dua koperasi dalam satu DLKP dan DLKR sangat jelas menyalahi aturan. Dan seluruh koperasi yang terlibat dalam kisruh TKBM Pelabuhan Kijing tidak sesuai SKB,” pungkas Agoes. Abe/HRS/Ipul
*Sumber : postkotapontianak.com/Media Group Jaringan Lapan6online.com