“Terlihat juga sejumlah barang pengadaan PKK dan lainnya didatangkan sebagai bukti oleh Pemerintah Desa sebagai bukti bahwa telah dilakukan pengadaan,”
Halbar | Lapan6aonlineMalut : Tindaklanjut laporan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Desa Akejailolo, Kecamatan Jailolo Selatan, Inspektorat Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), lakukan pemeriksaan saksi terkait laporan tersebut yang bertempat di Kantor Desa Akejailolo, pada Selasa (06/10/2020).
Pantauan Lapan6onlineMalut, Kepala Desa Akejailolo, Suwandi Sake, diperiksa oleh Tim pemeriksa Inspektorat Halbar terkait laporan tersebut.
Selain Kepala Desa, sejumlah saksi lainnya yakni Kader Posyandu, Badan Sara dan saksi lainnya juga diperiksa.
Pemeriksanaan dilakukan oleh Tim Pemeriksa Inspektorat dimulai pada pukul 09:00 WIT sampai pukul 17:00 WIT.
Terlihat juga sejumlah barang pengadaan PKK dan lainnya didatangkan sebagai bukti oleh Pemerintah Desa sebagai bukti bahwa telah dilakukan pengadaan.
Ketua BPD Desa Akejailolo, Nurdin Ahadi, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan laporan yang dilakukan oleh BPD.
“Terdapat ada beberapa item yang merupakan dasar laporan kami di tahun Anggaran 2018-2019,”terangnya.
Insentif badan sara tahun 2018, yang seharusnya diterima sebesar Rp3,600,000/orang, namun diterima tidak sesuai.
“Kader Posyandu dalam daftar insentif tahun 2018 dibayar berjumlah lima orang, Namun kenyataannya dilapangan, Kader Posyandu yang aktif hanya berjumlah dua orang, dan sisanya uang tiga orang dikemanakan, Pengadaan pakaian adat dalam RAB berjumlah 12 paket, namun yang telrealisasi Hannya 8 buah, dan masih ada item lainnya,” jelasnya.
Sementara, Kepala Inspektorat Halbar Julius Marau, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon namun tidak ada jawaban. (Yos)