Hakim Kabulkan Izin Cuti Persidangan Ruslan Buton

0
97
Persidangan Ruslan Buton yang digelar via zoom ditunda. (foto istimewa)

Jakarta, Lapan6online.com : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Panglima Serdadu eks Trimatra, Ruslan Buton.

Namun, persidangan yang digelar via zoom pada Kamis (22/10/2020) kemarin terpaksa ditunda majelis Hakim lantaran saksi yang berada di Sulawesi Selatan, dalam memberikan keterangannya, tidak sesuai prosedur yang ditetapkan dalam PERMA (peraturan dari prinsip Mahkamah Agung).

Dalam hal ini, keberadaan Saksi yang bernama Andi Jumawi saat memberikan kesaksian via zoom, Saksi berada di rumahnya dan bukan di kantor Polisi atau kantor Kejaksaan atau Pengadilan setempat sebagaimana diatur dalam PERMA.

Kuasa Hukum Ruslan Buton dari Firma Hukum Andita’s Law Firm pimpinan Tonin Tachta Singarimbun, Agus Effendi keberatan dengan posisi Saksi saat memberikan keterangan. Majelis hakim pun menunda persidangan.

Sidang rencananya akan dilanjutkan kembali pada tanggal 5 November 2020. Penetapan sidang berikutnya pada 5 November 2020 juga merujuk pada permohonan Cuti terdakwa.

Majelis Hakim sepakat mengabulkan permohonan izin Cuti persidangan bagi Ruslan Buton dari tanggal 2 sampai dengan 4 November 2020 dalam rangka menyelenggarakan dan menghadiri 40 hari Alm. istri dari Ruslan Buton di Pasar Kulon Kec Pandeglang Provinsi Jawa Barat dan penetapan akan dikeluarkan secepatnya.

Keberatan dengan Logo PWI di baju Saksi

Dalam persidangan, Kuasa Hukum Ruslan Buton juga keberatan dengan Saksi Andi Jumawi yang memakai baju dengan logo PWI.

Menurut Kuasa Hukum Ruslan, nantinya dari pihak kuasa hukum juga akan meminta keterangan PWI Pusat terkait pemberitaan dari media Indonesiaekspress.co.id yang diduga menjadi dasar dilaporkannya Ruslan Buton ke Polisi atas tuduhan ujaran kebencian.

“Dengan adanya keterangan saksi dari pihak media dan disusul dari pihak PWI, maka laporan Aulia Fahmi SH dan Keterangan dari Muanas Alaidid SH akan semakin terang benderang, bahwa hendaknya pihak kepolisian lebih mengarahkan pelapor mengadu ke Dewan Pers,” tegas Agus Effendi seusai persidangan seperti dikutip Lapan6online dari rilis yang diterima redaksi.

(*/Red/Lapan6online)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini