“Apakah dengan anggaran yang begitu besar kurang lebih Rp.36 milliyar itu tidak cukup?, sehingga keselamatan penyelenggarapun diabaikan pada hal diatur dalam PKPU,”
Halbar | Lapan6OnlineMalut : Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020, Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Desease 2019 (Covid 19).
Dimana tertuang dalam pasal 5 bahwa Pemilihan serentak dilaksanakan dengan protokoler kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid 19 dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan penyelenggara pemilihan.
“Hal ini diabaikan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar). Pasalnya, penyelenggara di tingkat bawah yang bertugas full dan berhubungan langsung dengan orang banyak tidak disediakan alat pelindung dan tidak dilakukan RT-PCR sehingga hal ini sangat membahayakan petugas penyelenggara atau peserta pemilih,” ujar Ketua LPP-Halbar Yudianto Samiun, pada Jumat (23/10/2020) kemarin.
Ia menambahkan, PPDP yang bertugas juga tidak dilakukan RT-PCR, PPS tidak dilakukan RT-PCR bahkan Alat pelindungpun tidak disediakan.
“Apakah dengan anggaran yang begitu besar kurang lebih Rp.36 milliyar itu tidak cukup?, sehingga keselamatan penyelenggarapun diabaikan pada hal diatur dalam PKPU,” sesalnya.
Mengutip pernyataan yang disampaikan oleh Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, pada beberapa media, lanjut Yudianto, bahwa penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Wajib menjalankan tes cepat (rapit test), Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya penularan virus tersebut.
“Dalam pernyataan Komisioner KPU RI itu sudah jelas, namun KPUD Halbar mengabaikannya”Cetusnya.
Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Halbar, Miftahudin Yusup, saat di konfirmasi Lapan6online.com melalui Pesan Whatssap, namun tidak ada jawaban hingga berita ini tayang. (Yos-red)