“Bahwa pada prinsipnya, pinjaman 200 miliyar itu, diperuntukan untuk jalan, pendidikan, kesehatan, dan juga Islamic Center, Masjid Raya, dan untuk mendukung bangkitnya perekonomian,”
Morotai | Lapan6Online Malut : Kunjungan kerja Anggota DPR RI, dapil Maluku Utara, Achmad Hatari di Kabupaten Pulau Morotai, untuk mempelajari polimik antara DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Mototai terkait rencana pinjaman sebesar Rp 200 miliyar, mendapat tanggapan dari mantan aktivis 98, Muslim Arbi.
Kata Muslim, “Pemerintah Pusat mengijinkan pemerintah daerah (pemda) untuk bisa mengajukan pinjaman dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ke pemerintah pusat,” terangnya kepada Lapan6Online.com, pada Rabu (28/10/2020).
Lanjut Muslim bahwa,“Pinjaman yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai kepemerintah pusat itu bebas bunga, meski persetujuannya akan merujuk pada pertimbangan Kementerian Keuangan,” imbuhnya.
Muslim juga menjelaskan Ketentuan yang tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.
Dalam beleid itu disebutkan ada empat syarat utama yang perlu dipenuhi. Pertama, merupakan daerah yang terdampak pandemi virus corona atau covid-19.
Kedua, memiliki program pemulihan ekonomi daerah yang mendukung program PEN. Ketiga, jumlah sisa pinjaman daerah ditambah jumlah pinjaman PEN daerah tidak melebihi 75 persen dari jumlah penerimaan umum APBD untuk tahun sebelumnya.
Keempat, memenuhi nilai rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman PEN daerah yang ditetapkan oleh pemerintah.
Menurut Koordinator Gerakan Perubahan (Garpu), “Bahwa pada prinsipnya, pinjaman 200 miliyar itu, diperuntukan untuk jalan, pendidikan, kesehatan, dan juga Islamic Center, Masjid Raya, dan untuk mendukung bangkitnya perekonomian,” ujar Muslim.
Muslim menambahkan, Sementara untuk pinjaman Prima, daerah akan mendapat pinjaman dengan bunga nol persen. Lalu, mendapat subsidi dari pemerintah pusat berupa talangan untuk menanggung biaya pengelolaan sebesar 0,815 persen secara tahunan dan biaya provisi 1 persen sebanyak satu kali kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI,red).
Selanjutnya, pinjaman bertenor maksimal 10 tahun dengan grace period maksimal dua tahun. Batas waktu bisa disesuaikan dengan tenggat penyelesaian proyek atau kegiatan yang ingin disasar.
Secara total, pemerintah menyiapkan anggaran Rp10 triliun untuk pinjaman PEN daerah. Sementara, PT SMI (Persero) menyiapkan Rp 5 triliun.
Saat ini, sambung Muslim, ada pemerintah daerah yang kaya saja, mengajukan pinjaman ke pemerintah pusat, di antaranya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan usulan sebanyak Rp12,5 triliun, Jawa Barat Rp 4 triliun, dan Banten Rp 4 triliun.
Semestinya, “Kita memberikan apresiasi kepada Bupati Pulau Morotai, Benny Laos, dalam upaya percepatan pembangunan Pulau Morotai dengan mendapat pinjaman tanpa bunga. Sedangkan di kabupaten Halmahera Barat saja pinjaman di kenakan bunga 6%, Morotai free bebas bunga,” harapnya.
“Pikiran bisnis kaya Bupati Pulau Morotai, Benny Laos, pasti sudah mengetahui dampak investasinya. Karena membangun hari ini lebih murah harga satuan di bandingkan lima tahun kedepan, dan anggaran makin besar pula,” tegasnya.
Tambah dia, Pemerintah Daerah yang mengajukan permohonan Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 15B, ayat 4, pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020, pemda hanya memberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam jangka waktu paling lama 5
(lima) hari kerja sejak tanggal diajukannya permohonan, “ tandasnya.
“Jika, dalam pengajuan pinjaman, surat permintaan tidak ditanda tangani DPRD pun, pinjaman tetap bisa diajukan kepemerintah pusat,” cetusnya.
Jadi mohon maaf aja, kata aktivis 98, Mungkin anggota DPR RI dan juga wakil Ketua Komisi XI, Achmad Hatari, belum membaca Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020.
Muslim juga sangat menyayangkan, “Politisi Senayan yang tidak keterpihakannya kedaerah pemilihan. Seharusnya, jika ada kepala daerah yang mengajukan pinjaman kepada pemerintah pusat, Achmad Hatari, sebagai wakil rakyat di Senayan, semestinya membantu mendorong, bukan mengunci pintu anggaran lewat PT SMI (Persero), “ sesalnya.
Seyogyanya, “Achmad Hatari yang sekarang masuk anggota badan anggaran Senayan, maka patut memainkan politik anggaran untuk kepentingan daerah pemilihannya, bukan dengan mengunci pintu anggarannya, “ pungkasnya. (Ota)