“Pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja atau buruh, termasuk dalam membayar upah,”
Jakarta | Lapan6Online : Pandemi virus corona baru (Covid-19) turut berdampak pada sektor ekonomi seluruh dunia, termasuk mayoritas usaha di Jakarta.
Dengan mempertimbangkan dan menjunjung tinggi rasa keadilan, Pemprov DKI Jakarta menetapkan kebijakan asimetris untuk UMP tahun 2021. Demikian disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melalui keterangan tertulis, pada Sabtu (31/10/2020).
“Bagi kegiatan usaha yang terdampak Covid-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak Covid-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP No. 78 Tahun 2015,” kata Anies.
Penetapan ini telah sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020 untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terdampak dengan pandemi Covid-19.
Seperti diketahui, pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja atau buruh, termasuk dalam membayar upah.
Untuk memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi buruh, serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan UMP pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi.
Akan tetapi, masih terdapat sektor usaha yang tidak terlalu terdampak bahkan masih dapat terus tumbuh positif pada masa pandemi ini. Sektor-sektor usaha tersebutlah yang diharapkan dapat menjaga daya beli buruh yang akan mendorong tumbuhnya perekonomian di DKI Jakarta.
Karena hal-hal tersebut, serta mempertimbangkan nilai PDB dan inflasi nasional, kenaikan UMP DKI sebesar 3,27 persen, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Artinya Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186,548.
Sementara, bagi perusahaan yang terdampak Covid-19, dapat menggunakan besaran nilai yang sama dengan UMP 2020 dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta.
Besarnya kenaikan upah setiap tahunnya seringkali dianggap menjadi satu-satunya faktor peningkatan kesejahteran buruh. Kendati demikian, Pemprov DKI Jakarta berupaya untuk membuat alternatif-alternatif lain selain kenaikan upah dalam rangka peningkatan kesejahteraan buruh di DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta juga berkolaborasi dengan masyarakat, khususnya buruh dalam rangka menyusun program-program peningkatan kesejahteraan. Salah satu hasilnya adalah program Kartu Pekerja Jakarta.
Kartu ini merupakan program kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka peningkatan kesejahteraan buruh dengan meringankan beban biaya transportasi, pangan, dan pendidikan bagi anak buruh. Adapun fasilitas dan manfaat yang diberikan sebagai berikut:
1. Fasilitas gratis naik bus Transjakarta di 13 Koridor;
2. Fasilitas keanggotaan Jakgrosir yakni dapat berbelanja produk kebutuhan sehari-hari dengan harga yang murah di Jakgrosir;
3. Fasilitas penyediaan pangan dengan harga murah yakni dapat berbelanja 5 item pangan diantaranya beras, ayam, daging sapi/kerbau, ikan kembung dan telur dengan harga yang telah disubsidi; 4. Fasilitas KJP Plus serta kuota jalur afirmasi bagi anak pekerja. Bem/red
*Sumber : rmol.id