“Draf final yang diunggah di situs resmi Kemensetneg ada sebanyak 1.187 halaman. Hal ini menegaskan jumlah halaman yang sebelumnya kerap berubah-ubah,”
Jakarta | Lapan6Online : Undang-Undang Cipta Kerja akhirnya ditandatangani Presiden Joko Widodo. Dalam beleid yang ditandatangani, tercatat sebagai Undang-Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Draf UU Cipta Kerja tersebut pun bisa diakses publik di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Dengan demikian seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak 2 November 2020.
Draf final yang diunggah di situs resmi Kemensetneg ada sebanyak 1.187 halaman. Hal ini menegaskan jumlah halaman yang sebelumnya kerap berubah-ubah.
Awalnya, draf RUU setebal 1.028 halaman dalam laman DPR RI. Namun jumlah tersebut berubah saat pengesahan di paripurna DPR RI pada 5 Oktober 2020, yakni setebal 905 halaman.
Tak berselang lama, kembali beredar draf setebal 1.035 halaman yang dikonfirmasi Sekjen DPR. Namun sehari kemudian, DPR kembali mengonfirmasi mengenai versi 802 halaman, dengan isi yang disebut tidak berbeda dengan versi 1.035 halaman. Bem/Red