FW-LSM Kalbar : Kami Menyesalkan Sikap KPU Batasi Wartawan Meliput Debat Kandidat Cabub & Cawabub Kab.Sambas

0
54
Wan Daly Suwandi, Sekjen FW-LSM Kalbar/Foto : Istimewa
“Awak media tidak diperkenankan masuk oleh pihak kepolisian atas perintah KPU Sambas. sangat disayangkan, kejadian tersebut, karena debat kandidat merupakan acara publik yang harus diketahui publik lewat media elektronik, cetak, maupun online,”

Sambas | Lapan6OnlineKalBar : Terkait polemik acara debat Kandidat Cabub dan Cawabub di Kabupaten Sambas, Sekjen FW-LSM Kalbar, Wan Daly Suwandi angkat bicara karena masalah pembatasan peliputan dalam acara Debat Kandidat Cabub dan Cawabub Kabupaten Sambas menuai protes dari beberapa wartawan.

Wan Daly mengatakan,”Kalau Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengkaji pelaksanaan kampanye Pilkada Serentak 2020 di masa pandemi Covid-19 ini.

Salah satu aturan yang dikeluarkan oleh KPU adalah pembatasan terhadap jumlah orang yang diperbolehkan menghadiri debat publik terbuka antar pasangan calon paslon tersebut bukan terhadap wartawan,”ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa,”Aturan terkait hal tersebut telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 mengenai Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19 yang telah resmi diundangkan. Dan perlu diketahui, didalam aturan tersebut, disebutkan bahwa KPU hanya memperbolehkan tim kampanye dari masing-masing paslon yang hadir di batasi , tapi bukan membatasi media/wartawan,” jelasnya.

Wan menambahkan, “Seperti diketahui, debat publik adalah salah satu metode kampanye Pilkada 2020 yang bisa menjadi pilihan paslon. Akan tetapi, dalam penyelenggaraan debat publik kali ini, PKPU juga telah menetapkan jumlah peserta yang diperbolehkan mengikuti acara tersebut,” tambahnya.

Peserta yang dapat hadir dalam debat publik yang diselenggarakan di hotel Pantura Kabupaten sambas adalah Paslon,anggota KPU Provinsi, anggota KPU, dan Perwakilan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.

Dan Tim Kampanye Pasangan Calon,” bunyi Pasal 59 huruf (b) PKPU Nomor 13 Tahun 2020.masih di Pasal yang sama, PKPU juga mengatur perihal peserta yang hadir di tempat acara debat publik tersebut agar menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19. debat kandidat pasangan calon (paslon) Bupati sambas, Provinsi Kalimantan barat, yang diselenggarakan sejak pukul 18. 30, Sabtu (21/11/2020) malam, dihotel Pantura, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

“Awak media tidak diperkenankan masuk oleh pihak kepolisian atas perintah KPU Sambas. sangat disayangkan, kejadian tersebut, karena debat kandidat merupakan acara publik yang harus diketahui publik lewat media elektronik, cetak, maupun online,” ujarnya

Sementara itu, Ketua KPU Sambas, Sudarmi saat dikonfirmasi melalui chat Whatsapp, mengatakan,”Semua itu kewenang Even Organizer (EO,red), untuk lebih jelasnya langsung saja ke komisioner yang membidanginya yaitu Bapak Martono, karna secara teknis dan prosedur beliau yang lebih mengetahui, program ini di bawah tanggung jawab divisi beliau, “ jelas Sudarmi, pada Sabtu, (21/11/2020).

Wan Daly juga menjelaskan tugas dan fungsi media tercantum dalam pasal 4 undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan Pers memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi.

“Bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka sipelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah,”.

Wan Daly kembali menjelaskan bahwa,”Kalau tugas wartawan itu dilindungi oleh undang-undang. Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghampat atau menghalangi tugas wartawan itu diatur dalam undang-undang ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang- halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dlm undang-undang pers,” ulasnya.

Wan Daly Suwandi menyesalkan atas tindakan tersebut agar kedepannya tidak terjadi mis komunikasi terhadap profesi wartawan/jurnalis media elektronik, cetak dan online yang hadir tidak bisa meliput kegiatan debat kandidat pasangan cabup dan cawabup Kabupaten Sambas.
Menurutnya hal tersebut terkesan adanya diskriminasi karena hanya media yang melakukan kontrak lah yang boleh meliput kegiatan tersebut ,sehingga hal ini perlu adanya keteranya dan penjelasan dari KPU, ada apa sebenarnya?.

Wan berharap perlu adanya transfaransi anggaran dalam pelaksanaan Pilkada, karena semua Media / Wartawan semestinya dapat diperlakukan sama .

“Awak media seharusnya berhak meliput kegiatan ini, agar informasi tentang visi dan misi pasangan cabup dan cawabup yang berkompetisi dalam pilkada serentak tahun 2020 ini dapat disebarluaskan melalui media massa, kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya kabupaten Sambas,” pungkasnya. Ipul

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini