”PT. APS telah ingkar janji. Selain menggelapkan lahanya juga tidak tepat waktu pelaksanaan konversi yang harusnya dilakukan paling lambat 4 (empat) tahun setelah masa tanam,”
Tayan Hulu | Sanggau | Lapan6OnlineKalBar : Laut Sapurata (61) warga Desa Mandong, Kec. Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat dan juga sebagai Pengurus Adat Mandong yang tergabung bersama perangkat Desa Janjang melakukan pemagaran Lahan plasma.
Mereka melakukan ritual Adat Pamabang (pagar lokasi,red) pun dilaksanakan pada Jumat (27/11/2020) pukul 10.00 WIB.
Menurut Pak Laut, “Pihak perusahaan PT. APS (Agro Palindo Sakti,red) telah meremehkan masyarakat termasuk dirinya karena berulang diadakan pertemuan membahas penyelesaian sengketa lahan plasmanya juga tidak terselesaikan,” terangnya kepada awak media, pada Jumat (27/11/2020) usai acara ritual adat.
Lebih lanjut Pak Laut menjelaskan bahwa,”Perusahaan selalu membuat janji-janji, namun tidak pernah dilaksanakan. Khusus mengenai lokasi yang dipagar ini adalah lahan atasnama Laut Sapurata, SE yang dalam pendataan gantirugi tanam tumbuh (GRTT) pada tahun 2009 di data dibuatkan atas nama Saudaranya Guntur, karena pada saat itu saya masih menjabat sebagai Kepala Desa Mandong. Setelah beberapa tahun ditunggu, pembagian hasil plasma, nama Laut Sapurata atau nama Guntur tidak ditemukan dalam data. Sementara ketika GRTT daftar nama penyerah lahan sudah jelas,” jelas Pak Laut.
Merasa lahanya digelapkan oleh perusahaan, untuk keduakalinya pak Laut memagar lokasi ini. Mengacu ke Peraturan Pemda Kab. Sanggau tentang pola kemitraan, Laut menegaskan,”PT. APS telah ingkar janji. Selain menggelapkan lahanya juga tidak tepat waktu pelaksanaan konversi yang harusnya dilakukan paling lambat 4 (empat) tahun setelah masa tanam. Plasma di Desa Janjang merupakan yang pertama pada tahun 2006, dan diikuti masyarakat Desa Mandong menyerahkan lahan pada tahun 2009 hingga kini belum konversi,” tegasnya.
Bahkan petani plasma sampai sekarang masih menerima dana talangan. Ketidak beresan ini menurut Pak Laut harus dipertanggung jawabkan perusahaan.
Terkait masalah ini, Lassarus Urant RT. 07 Dusun Meramun Desa Janjang mengatakan bahwa,”Para perangkat Desa Janjang terpanggil untuk ikut berjuang menuntut persoalan plasma tersebut. Lassarus menambahkan, kesewenang- wenangan oleh perusahaan PT. APS ini dirasakan masyarakat Desa kami karena semakin merajalela. Contohnya, masah si Amat Durani yang merupakan warga di RT. 07 itu menggambarkan adanya hubungan gelap antara PT. APS dengan oknum penegak hukum. Polisi mengatakan mobil dan motor si Amat titipan perusahaan sementara PT.APS mengatakan sudah diserahkan kepolisi. Sehingga sampai 3 (tiga) bulan tidak ditetapkan statusnya. Dan juga kami tunggu-tunggu tidak dikembalikan ke perangkat Desa atau pengurus adat. Harusnya Polisi konsisten kembalikan permasalahan itu jika tidak cukup bukti dan syarat, “ jelas Lorensius. IPL