Kasus Narkoba Millen Cyrus Di Hentikan? Ini Penjelesannya

0
14
Millen Cyrus Jumpa Pers/Foto : net
“Dalam proses penyidikan dan gelar perkara, Millen dijerat dengan pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang mengamanatkan adanya asesmen bagi penyalaguna narkotika,”

Jakarta | Lapan6Online : Kasus yang menimpa selebgram Millen Cyrus di hentikan penyidikannya oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

“Mungkin perkaranya bisa dibuka kembali, jika ditemukan fakta baru,” keterangan dari Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Ajun Komisaris, Rezha Rahandhi saat dihubungi di Jakarta, pada Jumat (27/11/2020).

Rezha menyatakan pihaknya tidak lagi menyatakan status tersangka kepada Millen.

Penghentian kasus Millen Cyrus ini karena hasil asesmen medis dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK,red) Jakarta Utara merekomendasikan untuk rehabilitasi.

Selain itu, kata Rezha, dalam proses penyidikan dan gelar perkara, Millen dijerat dengan pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang mengamanatkan adanya asesmen bagi penyalaguna narkotika.

“Masa kita mau paksakan dia pemakai, dia menjual dan menyimpan,” ujar Rezha.

Sebelumnya, Selebgram Millen Cyrus atau Muhammad Millendaru Prakasa (MMP) ditangkap bersama seorang pria lainnya JR di salah satu hotel di Kawasan Ancol, Jakarta Utara pada Ahad, 22 November 2020 dini hari. Polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 0,36 gram saat itu. MasTe

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini