Lapan6Online | Aceh Timur : Dalam rangka menjaga wilayahnya bersih dari tindakan penambang liar atau illegal, Kapolsek Ranto Peureulak, Polres Aceh Timur Ipda Lutfi Arinugraha Pratama, S. TrK melakukan pendekatan kepada warga Ranto Peureulak untuk diajak diskusi bersama menyikapi keinginan warga yang akan kembali melakukan penambangan minyak di wilayah tersebut.
Kegiatan yang dikemas dengan diskusi ini berlangsung di Gampong Pasi Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, pada Senin (30/11/2020).
Dengan pendekatan personal dengan memberikan sosialisasi maka diharapkan ketaatan masyarakat dan kesadaran diri dari masyarakat untuk sama-sama menjaga lingkungan.
Berkat keinginan yang teguh kemauan yang keras, sinergitas, keyakinan dan selalu memohon perlindungan kepada Allah SWT, akhirnya sedikit demi sedikit dapat diselesaikan, dan memang harus sabar, tidak semudah membalikan telapak tangan, yang langsung selesai begitu saja. Tapi, kita harus tetap berusaha dari hari ke hari, kami melakukan pemahaman kepada masyarakat, terang Ipda Lutfi.
Kepada warga dijelaskanya, larangan penambangan minyak hanya dapat dilakukan dengan peralatan yang memadai sesuai dengan standarisasi pengeboran minyak bumi dan gas alam serta proses ijin pengeboran secara resmi karena hasil bumi merupakan milik negara sesuai yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi.
“Kami (Polsek Ranto Peureulak) melarang (penambangan illegal) bukan tanpa sebab, karena jika warga melakukan penambangan (illegal) selain dapat membahayakan nyawanya diri sendiri maupun orang lain, kegaiatan tersebut juga melanggar undang-undang. Oleh Karena itu kami sangat berharap kepada semua pihak untuk dapat berperan aktif mengatasi penambangan minyak secara illegal di wilayah Ranto Peureulak sini.” Tegas Ipda Lutfi Arinugraha Pratama, S. TrK. (I-oNe).