Pemda Kab.Sanggau Bahas Amdal Perusahaan Non CNC

0
598
Jungkarnain Sagala, SH ,Lembaga Bantuan Hukum Pasmas Kalbar/Foto : Istimewa
“Dampak sosial dan ekologis pembangunan pabrik semen di Rembang hendaknya menjadi perhatian serius dalam menetapkan persyaratan dokumen Amdal sebelum izin keluar,”

Sanggau | Lapan6OnlineKalBar : Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL,red) merupakan suatu proses studi formal yang digunakan untuk memperkirakan dampak terhadap lingkungan oleh rencana kegiatan proyek yang bertujuan memastikan adanya masalah dampak lingkungan yang perlu dianalisis pada tahap awal perencanaan dan perancangan proyek sebagai bahan pertimbangan pembuat keputusan.

Menurut PP No. 27 Tahun 1999, pengertian AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

Dalam hal ini Lembaga Bantuan Hukum Pasmas Kalbar melalui Jungkarnain Sagala, SH sejak awal mengawasi dan mengawal Amdal PT. Mendawa Argapura Sentosa (MAS,red) yang hingga kini tidak ada realisasi Amdal tersebut.

Menurut dia, dampak sosial dan ekologis pembangunan pabrik semen di Rembang hendaknya menjadi perhatian serius dalam menetapkan persyaratan dokumen Amdal sebelum izin keluar.

“Amdal, merupakan instrumen ilmiah yang memiliki peran penting saat menggambarkan korelasi antara kaidah ilmiah dan kebijakan penguasa,” kata Jungkarnain Sagala melalui pesan tertulisnya yang diterima redaksi Lapan6online.com, pada Kamis (03/12/2020) malam.

Jungkarnain Sagala menjelaskan bahwa,”Pembahasan analisis dampak lingkungan (AMDAL,red) PT. Mendawa Argapura Sentosa (MAS,red) menjadi pertanyaan publik. Yang mana ijin perusahaan ini telah berakhir pada tahun 2015. Mengacu ke UU. No. 23 tahun. 2020 sebagai perubahan Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, pasal 173 C bahwa, permohonan perijinan yang sudah diajukan ke Gubernur sebelum tanggal 10 Juni 2020 yang belum diterbitkan perijinanya sampai dengan berlakunya UU No. 3 tahun 2020 tidak dapat dilanjutkan proses perijinanya sesuai dengan Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang disampakan ke para Gubernur pada tanggal 18 Juli 2020 yang intinya menunda proses perijinan tambang mineral dan batu bara,” jelasnya.

Masih menurut Jungkarnain Sagala bahwa,”Sampai saat ini pun IUP MAS tidak terdapat dalam database IUP CNC (Computer Numerik Control,red) ESDM, sehingga tidak memiliki akun ePNBP sebagai syarat memnuhi kewajiban keuangan. Sehingga adanya korespondensi/ surat menyurat dan pembahasan Krangka acuan Amdal dan permohonan Amdal oleh PT MAS dengan Kabupaten (persetujuan KA andal 2017/ saat IUP mati atau non CNC adalah ilegal), terlebih lagi dilanjutkan dengan pembahasan tata ruang oleh Pemkab Sanggau tahun 2020 padahal IUP MAS tidak terdaftar sebagai IUP CNC minerba juga termasuk ilegal/ tidak sah,” ujarnya.

Sementara itu, jika mengacu berdasarkan Surat Dir Mineral Minerba tgl 9 oktober 2019 kepada Kepala Dinas ESDM Kalbar, sebagai jawaban atas Surat Dinas ESDM Kalbar 3 September 2019, menjelaskan bahwa PT Mendawa Argapura Sentosa (MAS) tidak dapat dimasukkan dalam daftar IUP esdm karena telah berakhir sejak 2015.

“PT MAS juga tidak dapat dimasukkan daftar IUP karena belum memenuhi ketentuan pasal 54 Permen ESDM No 26 tahun 2018. Sebagai usulan/solusi kepada Pemda disarankan dapat mengajukan usulan WIUP untuk dilelangkan saja. Tindakan Pemkab Sanggau melayani IUP yang non CNC (sudah berakhir/ tidak sah) melanggar edaran dan dari ESDM/ minerba yang atas supervisi KPK menyurati semua Kadis ESDM untuk stop pelayanan bagi IUP yang tidak terdaftar. Ini juga temasuk perijinan-perijinan lainnya, keuangan dan perijinan lingkungan,” pungkasnya. Ipul

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini