“Kajati Kalimantan Barat yang baru ini dalam rangka secepatnya menuntaskan yang salah satunya adalah kasus Tipikor Kongkalikong alias Rekaman bagi bagi proyek di Singkawang yang sudah jelas unsur-unsur perbuatan melawan hukum ( PMH ) nya,”
Pontianak | Lapan6OnlineKalBar : Kejaksaan Agung melakukan mutasi sejumlah pejabat diantara mutasi dilakukan terhadap pimpinan Kejaksaan Tinggi di Kalbar
Mutasi tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-IV-879/C/12/2020 dan Nomor 250/2020 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Kejaksaaan Republik Indonesia yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono.
“Bahwa untuk kepentingan dinas perlu segera memberhentikan para Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut pada kolom 2 dari jabatan struktural sebagaimana tersebut pada kolom 3 lampiran keputusan ini,” ujar Jaksa Agung St Burhanuddin dalam surat tersebut yang ditandatangani, pada Jumat (4/12/2020).
Dalam daftar tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Jaya Kesuma dimutasi ke Kejagung menduduki jabatan baru sebagai Sekretaris Badan Diklat Kejagung. Kejati Kalbar digantikan Masyhudi yang sebelumnya menjabat Inspektur V Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung.
Wakajati Kalbar Sapta Subrata juga dimutasi, dan menduduki jabatan baru sebagai Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Posisi Wakajati Kalbar selanjutnya ditempati Juniman Hutagaol yang sebelumnya menjabat Wakajati Sulawesi Tenggara.
Kemudian Asisten Pidana Umum Kejati Kalbar Jabal Nur juga dimutasi dan menduduki jabatan baru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari,red) Deliserdang, Sumatera Utara.
FW-LSM Kalbar, sangat mengapresiasi, dengan adanya mutasi Kajati dan Wakajati dilingkungan Kejaksaan tinggi kalimantan barat oleh Kejagung RI, mengingat Residu Kasus korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar, sangat banyak dalam satu dekade ini, menyikapi signal tersebut menurut Yayat Darmawi SE, SH, MH Ketua Presidium Forum Wartawan & Lembaga Swadaya Masyarakat (FW- LSM,red) Kalbar wajib hukumnya bagi Kajati yang baru ini untuk dapat menyikapi dengan segera instrumen positive Kajagung tentang stagnannya penanganan Kasus Tipikor bagi bagi proyek di Singkawang.
Prestasi selanjutnya sangat diharapkan oleh FW-LSM Kalbar Provinsi Kalimantan Barat kepada Kajati Kalimantan Barat yang baru ini dalam rangka secepatnya menuntaskan yang salah satunya adalah kasus Tipikor Kongkalikong alias Rekaman bagi bagi proyek di Singkawang yang sudah jelas unsur-unsur perbuatan melawan hukum ( PMH ) nya demikian menurut Yayat Darmawi SE, SH, MH.
Kasus Tipikor Rekaman bagi bagi proyek di Singkawang yang sudah secara resmi yang juga secara lengkap disertakan dokumen dan alat bukti permulaan yang cukup kemudian disampaikan oleh FW-LSM langsung kepada Kejati beberapa bulan yang lalu, tetapi sampai saat ini tidak ada sedikitpun progres ditingkat Proses Penindakannya, malah terkesan kasusnya di silentkan alias di sembunyikan.
Sementara Wan Daly Suwandi, Sekjen FW- LSM Kalbar menyampaikan harapan besar, kepada Kajati Kalimantan Barat yang baru ini untuk dapat bersinergis dan mewujudkan secara nyata law enforcementnya dalam rangka melakukan maksimalisasi di Pemberantasan Korupsinya bukan maksimalisasi di Pencegahannya. Ipul