Wanita Islam Menilai, Tindakan Polri Tembak 6 Laskar FPI Merupakan Pembantaian

0
154

“Ini merupakan extra judicial killing yang merupakan sebuah bentuk pelanggaran HAM berat”.

Jakarta, Lapan6online.com – Sehubungan dengan perisitwa penembakan 6 anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh aparat Kepolisian di jalan tol Cikampek pada 7 Desember 2020 dinihari hingga menyebabkan kematian. Pengurus Pusat Wanita Islam (PPWI) mengecam keras tindakan tidak manusiawi tersebut.

“PPWI mengecam keras dan mengutuk tindakan penembakan yang dilakukan oleh aparat polisi terhadap enam orang masyarakat sipil dari ormas FPI,” kata Ketua Umum PPWI Dra. Hj Marfuah Musthofa dalam keterangan persnya yang diterima di Jakarta, Rabu (9/12/2020).

Wanita Islam menganggap peristiwa tersebut sebagai pembantaian dan pembunuhan di luar proses hukum.

“Ini merupakan extra judicial killing yang merupakan sebuah bentuk pelanggaran HAM berat,” jelasnya.

Oleh karena itu, PPWI meminta kepada Presiden Jokowi untuk mengambil tindakan tegas terhadap para petinggi Polri yang diduga telah melakukan tindakan melampaui batas kewenangan dan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) sehingga menghilangkan nyawa masyarakat sipil.

“Kami mendesak kepada pemerintah untuk segera membentuk tim independen pencari fakta yang melibatkan masyarakat sipil dan tokoh-tokoh masyarakat yang kredibel guna mengungkap kasus tersebut secara lebih transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Marfuah juga meminta komitmen dan kesungguhan Presiden Jokowi untuk lebih menghormati Hak Asasi Manusia (HAM).

“Hormati rakyatnya meskipun berbeda pandangan politik dengan tidak membiarkan aparatur di bawahnya melakukan tindakan yang melanggar HAM dan di luar prosedur hukum,” imbuhnya.

Ia juga mengajak kepada semua komponen masyarakat sipil, ormas, tokoh masyarakat, media, LSM dan lainnya untuk bersama-sama mengawasi proses pengungkapan kasus ini secara lebih terbuka.

“Di sisi lain, Polri harus siap bekerjasama dalam mengungkap kasus tersebut dan mengambil tindakan tegas terhadap anggotanya apabila terbukti melakukan pelanggaran,” pungkasnya. (Red/Yan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini