“Bahkan beberapa kali telah dilakukan penindakan terhadap penjualan minuman keras. Yang perlu diketahui tempat ini sama sekali tidak memiliki izin,”
Jakarta | Lapan6Online : Pemerhati tempat hiburan malam (THM), S. Tete Maarthadilaga mengapresiasi Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI yang bertindaak tegas menutup permanen Waroeng Brothers di Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, karena melanggar Prokes. Namun begitu Satpol PP diingatkan untuk tidak bertindak sewenang main tutup dan segel tempat hiburan.
Penutupan Waroeng Brothers Coffee & Resto yang berlokasi di Jalan Kemang Selatan VIII B No.10, RT.10/RW.2, Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan, kata Mastete – sapaan akrabnya, sudah tepat dan sudah seharusnya kafe tersebut ditindak tegas untuk diberi pelajaran. Hal itu karena di tengarai sudah beberapa kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) dan pelanggaran jam operasional. Dan bukan saja kasus pengerooyokan dan pemukulan terhadap Lurah Cipete Utara, Nurcahya tetapi yang paling fatal adalah belum dilengkapinya surat perijinan.
Menyangkut belum adanya surat izin Waroeng Brother, pemerhati THM ini merilis apa yang diungkapkan Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin yang mengatakan bahwa Waroeng Brothers Coffee & Resto tak memiliki memiliki izin usaha. Selain itu, Waroeng Brothers Coffee & Resto juga disebut menjual minuman keras.
“Bahkan beberapa kali telah dilakukan penindakan terhadap penjualan minuman keras. Yang perlu diketahui tempat ini sama sekali tidak memiliki izin,” tegas arifin di sela kegiatan penyegelan Waroeng Brothers Coffee & Resto, di Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (11/12/2020) kemarin.
Menurut Mas Tete, pengalaman serupa sempat dialami pengelola Kaffee & Resto Tebalik Kopi di Jalan H. Nawi Jakarta Selatan, yang mengaku masih awam perihal surat perizinan dan segera mengurus surat izinnya. Sebab, untuk menjual minuman beralkohol tentu harus ada surat izin lain yang harus dilenhgkapi melalui kantor Bea dan Cukai.
Namun demikian Mas Tete juga berharap Pemprov DKI Jakarta jangan bertindak sewenang-wenang dan terkesan arogan serta tebang pilih. Harus disertai pembinaan mengingat usaha di sektor pariwaisata, khususnya tempat hiburan malam (THM) kafe dan sejenisnya yang paling terdampak pandemi Covid-19.
“Hampir sepuluh bulan usaha di sektor pariwisata ini terkapar bukan karena terpapar Covid-19. Begitu pula para pekerjanya, ngomong kasarnya sudah “mati” karena lapar akiibat dirumahkan dan kena PHK,” tandas Mas Tete, Minggu (13/12/2020) yang melihat langsung banyak pekerja THM yang keleleran hidupnya di Ibukota.
Menilik dari komplain pihak owner yang mengaku memiliki surat izin lengkap, seharusnya pihak Pemprov DKI tidak bertindak gegabah main segel dan menutup permanen Waroeng Brother. Terlebih apabila hanya didasari rasa kekesalan karena Lurah Cipete Utara, Nurcahya jadi korban pengeroyokan dan pemukulan yang dilakukan tamu kafe tersebut.
Sangat ironis, Mas Tete menilai bahwa pengurusan surat izin di sektor usaha pariwisata dinilai tumpang tindih. Kalau memang ada instansi lain yang mengeluarkan surat perizinan, seharusnya dilakukan koordinasi sehingga tidak merugikan pihak pengusaha kafe.
Sementara itu, kuasa hukum Waroeng Brothers Coffee & Resto Wisnu Wardhana mengatakan bahwa kliennya sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Waroeng Brother Coffee & Resto sudah memiliki izin usaha dan izin lokasi yang diurus secara online tetapi tak diakui oleh Satpol PP karena belum terdaftar di PTSP.
“NIB itu adalah nomor induk dari perizinan keseluruhan secara online. Jadi tak ada SIUP, TDP, tak ada. Semua perizinan itu berdasarkan NIB. Jadi tak bisa Waroeng Broether dibilang tidak sah,” ujar Wisnu
Menyangkut penerbitan surat perizinan, Mas Tete menilai sangat amburadul dan tidak kordinasi instansi yang satu dengan yang lain sehingga sangat merugikan pengusaha sektor pariwisata, khususnya tempat hiburan malam seperti kafe dan lainnya. Di lain pihak aparat di lapangan masih melihat sebelah mata dalam penertiban. Sebab, Waroeng Brother ditindak tetapi Kafe & Diskotik Dronk yang tak jauh lokasinya di Kemang dibiarkan bebas operasioonal hingga larut malam.
Melihat dari situasi dan kondisi pandemi Covid-19 yang belum juga usai, semua pihak harus mencari formulasi untuk membangkitkan perekonomian yang sudah nyungsep di sektor usaha pariwisata. Sehingga tidak ada yang tersakiti walaupun usaha jatuh bangun. Artinya, usaha tetap berjalan dengan mematuhi Prokes yang ketat dengan dasar kesadaran pengusaha, pekerja, tamu dan petugas pelaksana di lapangan. Bem