Pakar Hukum Sebut Pra-peradilan Bisa Bebaskan Habib Rizieq Shihab dari Jeratan Hukum

0
29
Habib Rizieq Shihab/Foto : Net
“Jadi dalam pasal 160 KUHP ada dua pihak, yaitu penghasut dan yang dihasut. Penghasutan lebih mudah dimaknai sebagai provokasi untuk melakukan melawan undang-undang atau penguasa,”

JAKARTA | Lapan6Online : Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Muhamad Rizieq Shihab (MRS) dinilai sangat bisa terlepas dari jeratan kasus hukum yang menimpanya.

Hal tersebut bergantung terhadap beberapa faktor salah satunya alat bukti. Habib Rizieq juga bisa terlepas dari jeratan hukumnya dengan praperadilan.

Menurut informasi yang dihimpun Koranpagionline.com (Media Jaringan Group Lapan6online.com) ada peluang besar bagi Muhamad Rizieq Shihab (MRS) untuk terbebas dari jeratan hukum yang sedang berproses di Polda Metro Jaya. Hal ini disampaikan Pakar Hukum Pidana Terakhir, Pakar Hukum Pidana, Dr. Suparji Ahmad.

Ia mengusulkan agar pihak MRS mengajukan praperadilan apabila merasa penetapan tersangka bermasalah.

“Habib Rizieq bisa melakukan upaya pra-peradilan jika menilai penetapan tersangka tidak sah,” pungkasnya.

Suparji juga menanggapi penggunaan pasal 160 KUHP untuk menjerat MRS. Ia menyebutkan bahwa pasal tersebut mengatur tentang penghasutan.

“Jadi dalam pasal 160 KUHP ada dua pihak, yaitu penghasut dan yang dihasut. Penghasutan lebih mudah dimaknai sebagai provokasi untuk melakukan melawan undang-undang atau penguasa,” kata Suparji dalam keterangan persnya, beberapa waktu lalu.

Ia menyebutkan bahwa awalnya, pasal 160 KUHP merupakan delik formil. Artinya, tidak perlu ada akibat agar bisa digunakan untuk menjerat seseorang. Namun, melalui putusan Mahkamah Konstitusi no 7 tahun 2009 pasal ini diubah menjadi delik materil.

“Maka berdasarkan kontruksi pasal tersebut, baik unsur subjektif dan obyektif, sebetulnya agak susah mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan Habib Rizieq bagian dari tindak pidana penghasutan. Unsur-unsurnya belum terpenuhi,” sambungnya.

Upaya hukum Pra-peradilan itu rupanya gayung bersambut setelah mendapat masukan dari beberapa pakar hukum. Senada dengan yang disampaikan Direktur Eksekutif Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (Persada UB), Fachrizal Afandi bahwa usaha itu akan berhasil tergantung dari seberapa kuat alat bukti yang disiapkan penyidik.

Habib Rizieq juga bisa terlepas dari jeratan hukumnya dengan praperadilan. Saat ini Habib Rizieq melalui tim kuasa hukumnya telah mengajukan praperadilan. Dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana praperadilan yang akan digelar Senin 4 Januari 2021. “Bisa (praperadilan),” ucapnya.

Jika Tim Kuasa Hukum MRS bisa membuktikan di hadapan Majelis Hakim bahwa kliennya tidak bersalah dan Majelis Hakim mengabulkan praperadilan maka Habib Rizieq bisa terlepas dari jeratan kasusnya.

“Kalau penasihat hukum MRS bisa membatalkan status tersangka MRS melalui praperadilan, naka penyidik harus SP3,” jelasnya.

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Muhamad Rizieq Shihab (MRS) yang juga Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar mengungkapkan hingga kini pihaknya masih mengerjakan materi-materi yang akan dibawa ke praperadilan.

“Masih terus kita kerjakan,” ungkap Aziz saat dikonfirmasi, pada Sabtu (19/12/2020).

Aziz menekankan pihaknya akan berusaha secara maksimal agar memenangkan gugatan tersebut. Sehingga status Habib Rizieq sebagai tersangka akan gugur dan tak akan menjalani penahanan seperti sekarang ini.

“Kita melakukan sesuatu dengan ikhlas dan sepenuh hati saja, masalah hasil bukan urusan kita,” ucapnya.

Seperti diketahui, Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menahan Habib Rizieq pada Minggu 13 Desember 2020 dini hari. Habib Rizieq ditahan sekitar pukul 00.22 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam.

Dalam kasus ini, Habib Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara. *Kop/Lpn6.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini