MAKI : Kasus Komplotan Mafia Tanah, KPK Harus Usut BPN

0
23
“Mana yang palsu dan asli itu tidak hanya implikasi hukum atau sah dan tidak sah, tapi ada pidana kolusi dan korupsi, itu harus ditelusuri KPK,”

Jakarta | Lapan6Online : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharap turun tangan melakukan pencegahan terjadinya dugaan kerjasama komplotan mafia tanah dengan oknum pejabat BPN.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan sertifikat ganda sangat banyak terjadi bukan hanya di Jakarta namun juga di daerah lain di Indonesia.

Menurutnya, pembenahan tidak bisa diandalkan dari dalam diri BPN saja. Boyamin juga menyerukan, jika KPK menemukan atau mendapat laporan dugaan mafia tanah, hingga pungli, apalagi suap ke BPN harus ditindaklanjuti.

“Di Semarang beberapa waktu lalu level kejaksaan bisa OTT oknum pejabat, malah sampai Kepala (kantor) BPN ada yang kena. Kalau di persidangan dimana-mana banyak sekali dokumen BPN yang dikalahkan oleh hakim,” katanya.

Sementara itu, Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan persoalan tanah yang melibatkan birokrasi oknum pegawai atau pejabat BPN adalah tindakan korupsi

“Korupsi dalam kasus pertanahan tidak hanya menyalahgunakan wewenang oleh birokrasi penyelenggara negara, tetapi sudah merugikan negara dan juga merugikan masyarakat, dengan demikian sudah cukup alasan dan dasar bagi KPK untuk mengusut kasus kasus korupsi di BPN dan nembersihkannya dari mafia pertanahan,” tuturnya.

Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika mengatakan, pihaknya sejak lama menuntut KPK ikut turun tangan tidak hanya untuk memberantas mafia tanah di BPN, namun mengungkap korupsi agrarian.

“Kita pernah aksi di depan KPK beberapa tahun lalu, bahkan dua kali. Waktu itu ada sejumlah petani yang punya masalah agraria dengan aset negara, PTPN, ataupun Perhutani. Artinya ada koruptor di bidang agraria. Tapi selama ini belum ada pergerakan kebijakan atau eksekusi untuk menuntaskan kasus korupsi agrarian,” ujarnya di kesempatan berbeda.

Ia meminta KPK pasang mata kepada BPN. Karena kasus sertifikat ganda masih umum terjadi. “Mana yang palsu dan asli itu tidak hanya implikasi hukum atau sah dan tidak sah, tapi ada pidana kolusi dan korupsi, itu harus ditelusuri KPK,” kata dia.

Sebelumnya diketahui, kasus pemalsuan sertifikat tanah di Cakung menyeret tiga orang tersangka yakni mantan juru ukur BPN Jakarta Timur Paryoto, Benny Tabalujan dan Achmad Djufri. Saat ini Benny berada di Australia dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Achmad Djufri saat ini sedang menjalani persidangan di PN Jakarta Timur dengan nomor perkara 993/Pid.B/2020/PN Jkt.Tim.

Sementara mantan Juru Ukur BPN, Paryoto divonis bebas. Namun Jaksa melayangkan Kasasi ke MA. Kasus ini sendiri bermula ketika pelapor Abdul Halim hendak melakukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di BPN Jakarta Timur.

Saat itu, Abdul Halim terkejut karena pihak BPN mengatakan ada 38 sertifikat diatas tanah milik, Abdul Halim dengan nama PT. Salve Veritate yang diketahui milik Benny Simon Tabalujan dan rekannya, Achmad Djufri.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan Benny Simon Tabalujan sebagai tersangka. Benny juga sudah menjadi DPO karena selalu mangkir dari panggilan penyidik. Namun Benny dalam pelariannya menunjuk aktivis HAM Haris Azhar menjadi kuasa hukumnya. Benny juga dilaporkan beberapa pihak lain terkait kasus tanah. Inlh/Bem/Red

*Sumber : Inilah.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini