“Kelihatan saat ini masih dalam tahap proses hasil-hasil penyelidikan. Kita doakan apa yang dilakukan Komnas HAM hasilnya sesuai dengan harapan kita semua,”
Lapan6Online | Jakarta : Setelah lebih 20 hari penembakan dan pembunuhan 6 orang anggota laskar Front Pembela Islam (FPI), maka pada Selasa (29/12/2020) pagi Presidium Alumni (PA) 212 mendatangi Komnas HAM terkait untuk mengetahui sejauh mana langkah pengungkapan kasus penembakan 6 laskar FPI di KM 50 Jalan Tol Jakarta – Cikampek pada 7 Desember 2020 lalu.
Tentu saja kedatangan PA 212 bertujuan memberikan dorongan kepada Komnas HAM membentuk Tim Pencari Fakta yang bersifat independen dalam kasus penembakan 6 syuhada Laskar FP dan meratifikasi Statuta Roma.
“Kami harap Komnas HAM mau melibatkan komponen masyarakat lain, baik dari unsur Advokat, unsur purnawirawan, dan unsur lain yang capable menguatkan kinerja Komnas HAM. Di samping itu kami pun meminta kepada Presiden Joko Widodo membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF),” tegas Ketua PA 212 Aminuddin di kantor Komnas HAM.
Aminuddin menyatakan bahwa pihaknya dan masyarakat luas sangat berharap dengan Komnas HAM agar bisa mengungkap kasus tewasnya 6 orang laskar secara transparan. Harapannya agar Komnas HAM segera merampungkan investigasinya.
“Kelihatan saat ini masih dalam tahap proses hasil-hasil penyelidikan. Kita doakan apa yang dilakukan Komnas HAM hasilnya sesuai dengan harapan kita semua, harapan masyarakat Indonesia yang ingin semua kasus itu diusut terang benderang,” tuturnya.
Menurut Aminuddin meski Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Ham Mahfud MD menyatakan, pemerintah tidak akan membentuk Tim Pencari Fakta, tapi Presidium 212 tetap mendukung dan mendorong Komnas HAM membentuk Tim Independen Pencari Fakta.
Dorongan Presidium 212 tak hanya soal pembentukan TGPF tapi hingga Mahkahmah Internasional. Hal itu diungkapkan anggota Presidium 212 Amir Hamzah.
“Terbunuhnya 6 syuhada ini bisa dibawa ke Mahkamah Internasional. Harapkan kami Komnas HAM menampung aspirasi masyarakat dan memberikan fasilitas tentang bagaimana masyarakat dan melanjutkan kasus ini sampai ke mahkamah internasional,” kata Amir bersemangat.
“Meski masih dianggap sebagai bukan bagian dari statuta Roma, tapi ke depan kita harapkan agar komisi nasional hak asasi manusia dalam menghadapi masa depan. Tujuannya untuk menjaga kemungkinan munculnya kejahatan-kejahatan kemanusiaan serupa. Oleh karena itu kami minta agar pemerintah Indonesia juga dengan dorongan dari komisi hak asasi manusia bisa segera meratifikasi statuta Roma tentang kejahatan internasional dalam bentuk undang-undang. Nantinya apabila ada masalah seperti ini ada payung hukum yang mengaturnya secara jelas dan tegas,” Jelas Amir lebih lanjut.
“Masyarakat sangat mendukung Komnas HAM membentuk TGPF tapi Komnas HAM terkesan bimbang. Kesan ini terlihat saat Komnas HAM awalnya memberikan penjelasan tentang rumah tempat eksekusi yang tadinya dikatakan bahwa Komnas HAM sudah menemukan itu kemudian diralat,” tutup Amir lagi. OJ