Jakarta | Lapan6online.com : Anggota Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi) membentuk dan mendeklarasikan Forum Kedaulatan Anggota, Pendiri dan Pengurus Penyelamatan Forkabi (FKAP3F) di rumah Drs. H. Moh. Iwan, MM di wilayah Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (06/01/2021).
Pembentukan FKAP3F merupakan bentuk pernyataan sikap dalam rangka mengawal marwah dan cita-cita luhur Forkabi dalam mengembalikan khittoh organisasi.
FKAP3F menilai, DPP Forkabi dibawah kepemimpinan Mayjen TNI (PURN) H. Nacrowi Ramli, Selaku ketua Majelis Pertimbangan Tinggi (MPT) dan Ketua Umum DPP Forkabi telah kehilangan legeitimasi karena telah banyak melakukan pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
“Kami atas nama pendiri, pengurus, kader dan dewan pimpinan daerah bersepakat membentuk sebuah wadah forum kedaulatan anggota, pendiri dan pengurus penyelamat forkabi,” kata ketua panitia Tahyudin Aditya.
FKAP3F ini diketuai oleh H. Moh. Iwan, MM dan H. Abdul Ghoni Sebagai Sekretaris dengan tugas utamanya adalah Menyelenggarakan Musyawarah Besar V FORKABI dengan Panitia Pengarah (SC) Drs. Tahyudin Aditya. Dan Marjuki Asmawi, A.M.d sebagai Panitia Pelaksana (OC).
Tahyudin menjelaskan, kegiatan ini dideklarasikan untuk menegakkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) yang selama ini banyak dilanggar oleh Pimpinan sebelumnya.
“Karena setelah kita cermati DPP 2015-2020 ini banyak melakukan pelanggaran-pelanggaran. Yang pertama adalah rangkap jabatan, bukan hanya dilakukan majelis tinggi kepada DPP tapi juga Sekjen kepada DPD Jakarta Barat,” ujarnya.
Kemudian yang kedua, terjadi PAW besar-besaran tanpa alasan, tanpa dasar, dan ini tidak tanggung-tanggung PAW-nya sebanyak 54 orang termasuk saya, tanpa ada klarifikasi.
Dan kita sebagai kader yang paham aturan, kita sudah tabayyun kenapa terjadi resufle kepada 54 orang yang tanpa kejelasan hingga saat ini.
“Kita sudah berkoresponden hampir tiga bulan, tapi tidak ada jawaban, kita juga minta mediasi secara personal tapi tidak ada tanggapan. Saya pikir itu alasan kenapa dideklarasikan (FKAP3F),” terangnya.
Kita berharap organisasi Forkabi ini menjadi organisasi daerah yang berkemajuan dengan memegang prinsip-prinsip modern patuh dan taat aturan yang kita sepakati bersama yaitu anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
“Tidak ada lagi pengkebirian terhadap AD/ART. Anggaran dasar adalah payung hukum tertinggi, kalau kita lalai maka hancurlah organisasi,” tegasnya.
“Jadi kedepan, siapapun pimpinannya itu harus tunduk dan patuh terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga,” tandas Tahyudin.
Berikut beberapa catatan penting yang dirilis FKAP3F dalam perjalan DPP FORKABI periode tahun 2015-2020 dalam pengelolaan dan kebijakan yang dianggap sebuah faktor Kesengajaan dan kelalaian, diantaranya adalah :
1. Tidak melaksanakan Amanat MUBES 4 FORKABI yang memutuskan serta menetapkan untuk melakukan penyelarasan terhadap AD/ART terhadap pasal-pasal yang diamandemen, sehingga sampai saat ini banyak keputusan dan kebijakan Majelis Pertimbangan Tinggi (MPT) yang bertentangan dan menimbulkan multi tafsir terhadap AD/ART, Keputusan MPT mengkat Ketua Umum DPP FORKABI tanpa landasan hukum yang jelas menimbulkan cacat hukum, sehingga seluruh kebijakan dan keputusan Ketua Umum menjadi Batal.
2. Rangkap Jabatan sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Tinggi (MPT) dan Ketua Umum DPP FORKABI,sebagaimana diputuskan oleh ketua MPT dalam rapat tanggal 20 Desember 2015 saat MUBES IV yang diselenggarakan di Hotel Alfa Resort, hanya bersifat sementara, faktanya sampai habis masa periode kepengurusan jabatan tersebut tetap
disandangnya.
3. Tidak Dibentuknya Koordinator Wilayah sebagai amanat MUBES 4, yang menyebabkan peran dan keterlibatan SEKJEN dalam melakukan konsolidasi organisasi tidak berjalan secara maksimal sehingga terhambatnya proses Permusyawaratan yang sampai hari ini pencapainnya dibawah 30% (terbengkalainya MUSRAN, MUSCAB dan MUSADA) sementara SEKJEN konsentrasi pada konsolidasi pada satu DPD dimana domisili berada. (Pasal 18 tentang Koordinator Wilayah)
4. Tidak diterbitkannya Peraturan Organisasi/Mekanisme dan Tata Kerja (Pasal 20 tentang Mekanisme dan Tata Kerja) yang menyebabkan System Informasi Manajemen dan Tata Administrasi tidak berjalan sebagaimana mestinya yang menyebabkan kader/pengurus untuk mendapatkan hak-hak tidak dapat dipenuhi yang menyebabkan keputusan dengan mudahnya DIANULIR dan BATAL DEMI HUKUM karena lemahnya Fungsi dan Peran Sekretaris Jenderal sebagai pengendali Organisasi dan yang saling benturan hal ini terjadi dihampir semua unsur tingkatan sehingga Istilah “SATU KOMANDO” tidak berjalan sesuai Keinginan Majelis Pertimbangan Tinggi (MPT).
5. Tidak melaksanakan Kewajiban atas Pelaksanaan Rapat Pengurus Harian (Pasal 39) dan Rapat Pleno (Pasal 40) sebagimana amanat AD/ART, hal ini menyebabkan terjadinya aktifitas organisasi yang tertumpu pada satu orang dan tidak terdistribusinya program organisasi.
6. Mernolak adanya Surat Tugas pendampingan Musyawarh Daerah yang diterbitkan, karena tidak disertai PO dan SOP yang menyebabkan pelanggaran terhadap AD/ART serta menimbulkan kerancuan, kegaduhan serta multitafsir, serta menujukan kepentingan sesaat, apalagi bersamaan waktunya dengan Musyawarah Besar.
7. Melakukan pengisian Jabatan Lowongan Antar waktu (PAW) tanpa proses adalah jelas- jelas PELANGGARAN BERAT yang dilakukan oleh DPP karena sekaligus melanggar 5 Pasal (pasal Pasal 7 tentang Anggota berhenti, Pasal 8 tetang Sanksi Organisasi, Pasal 9 tentang Penindakan Anggota, Pasal 10 tentang Penindakan Pengurus dan Pasal 11 tentang Hak Pembelaan Diri). Pelanggaran DPP melalui mekanisme Rapat BPH tanpa melalui tahapan-tahan yang diamanatkan dalam AD/ART adalah Pelanggaran Berat yang dilakukan oleh DPP. (Yan)