Jakarta, Lapan6online.com : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan gratifikasi di Pemerintah Kota Batu tahun 2011-2017. Proses pendalaman kasus itu dilakukan Tim penyidik KPK dengan menggeledah rumah dinas Walikota Batu, Dewanti Rumpoko.
Selain Walikota, KPK juga menggeledah kediaman staf pribadi mantan Walikota Batu, Malang.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penggeledahan di dua lokasi daerah Batu, Malang, Jawa Timur, tersebut, dilakukan untuk mencari bukti tambahan.
“Hari ini Kamis (14/1/2021), tim penyidik KPK kembali melaksanakan kegiatan penggeledahan di 2 lokasi di Kota Batu yaitu Rumah Dinas Walikota Batu dan salah satu rumah staf pribadi mantan walikota Batu,” kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, seperti dikutip dari Okezone.com, Kamis (14/1/2021).
Cari Bukti Tambahan
Belum diketahui apa saja yang diamankan tim penyidik dari penggeledahan di dua lokasi tersebut. Namun Ali akan mengumumkan setelah penyidik rampung menggeledah dua lokasi tersebut, perkembangan akan diinfokan lebih lanjut.
Sebelumnya, penyidik juga telah menggeledah Toko Nusantara di Kota Batu Malang, pada Rabu, 13 Januari 2021, kemarin. Namun, penyidik gagal menemukan bukti tambahan dari lokasi tersebut.
“Selama proses penggeledahan di tempat tersebut, sementara ini belum ditemukan barang bukti yang terkait dengan perkara,” ucap Ali.
Sekadar informasi, KPK sedang mengusut kasus dugaan gratifikasi di Pemkot Malang, Jawa Timur, tahu 2011-2017. Kasus gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat mantan Walikota Batu Eddy Rumpoko.
Eddy Rumpoko telah divonis bersalah menerima suap senilai Rp295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap.
Atas perbuatannya itu, Eddy telah dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019, lalu.
Sejauh ini belum ada penjelasan dari pihak-pihak yang digeledah oleh KPK. (*/Red)