Pamuji Raharja, Kord.Imigrasi se-Kalbar : Jika Pejabat Terbukti Berbuat Asusila Sanksinya Jelas Sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010

0
346
Pamuji Raharja, Kord.Imigrasi se-Kalbar
“Kami berkomitmen untuk tidak mentolerir pelanggaran kode etik Aparatur Negara, seorang ASN apalagi yang menduduki jabatan tertentu harus mampu menjadi contoh tidak hanya dilingkungan kerja namun juga dalam kehidupan bermasyarakat,”

Lapan6Online | Entikong | KalBar : Menyikapi pemberitaan adanya oknum pejabat di Kantor Imigrasi Kelas II Entikong, RFS yang dituduh terlibat pemerkosaan, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Pamuji Raharja menyikapi permasalahan tersebut berharap agar semua pihak dapat mengedepankan asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah.

Hal ini Pamuji Raharja menjelaskan bahwa,”Kasus tersebut masih didalami kebenarannya. Langkah yang sudah dilakukan, dengan menerbitkan surat penonaktifan sebagai Kepala Kantor Imigrasi dan menarik saudara RFS ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat terhitung mulai tanggal 20 Januari 2021 untuk menghadapi proses pemeriksaan lebih lanjut yang akan dilakukan oleh Tim Pemeriksa dari Kanwil Kemenkumham Kalbar dan Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka memastikan telah terjadinya perbuatan asusila. Demikian juga dilakukan terhadap saudari RPP.” jelas Pamuji Raharja kepada awak media, pada Rabu (20/01/2021) kemarin.

Lebih lanjut Pamuji mengatakan, “Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong sebagai salah satu Satuan Kerja Keimigrasian berada dalam kendali pengawasan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat sehingga setiap persoalan yang terjadi di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Entikong sudah di atensi pimpinan untuk dicek kebenarannya. Saya langsung mendapat perintah untuk melakukan koordinasi ke TKP di Entikong untuk memastikan permasalahan yang terjadi. Kami berkomitmen untuk tidak mentolerir pelanggaran kode etik Aparatur Negara, seorang ASN apalagi yang menduduki jabatan tertentu harus mampu menjadi contoh tidak hanya dilingkungan kerja namun juga dalam kehidupan bermasyarakat,” urai Pamuji selaku koordinator Kantor Imigrasi Se-Kalbar.

Oleh karena itu, apabila telah terbukti pejabat yang bersangkutan melakukan perbuatan asusila. Tentu saja akan di kenakan sanksi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai.

Pihak Kanwil Kemenkumham Kalbar juga memastikan munculnya persoalan ini tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

“Kami memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa. Persoalan ini kami pastikan tidak ada kaitannya dengan janji layanan yang akan kami berikan kepada masyarakat,” pungkas Pamuji Raharja. Ipul

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini