Dukung KNPI, GPK Desak Polisi Tangkap Abu Janda Segera!

0
29
Ketua Umum GPK, Andi Surya Wijaya Ghalib/Foto : Net
“Hukum tidak boleh tumpul kepada kelompok tertentu karena melihat Abu Janda adalah salah satu relawan pernah mendukung pemerintah,”

Lapan6Online | Jakarta : Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) sebagai badan otonom Partai Persatuan Pembangunan (PPP), mendukung penuh Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia ( KNPI ) Haris Pertama melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda.

ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran rasial ke mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

“Saya selaku Ketua Umum PP GPK salah satu sayap organisasi pemuda dari PPP dan juga OKP yang berhimpun di KNPI meminta dengan tegas agar pihak Polri segera memproses hukum kasus dugaan ujaran kebencian yang bernuansa rasisme ini,” , pada Sabtu (30/01/2021).

Oleh karena itu dia meminta aparat penegak hukum untuk memperlihatkan sikap profesionalnya dalam bertindak. Pasalnya, semua yang berlaku rasis harus ditindak sesuai aturan hukum yang ada.

Kendati demikian, Andi Surya berkeyakinan Polri dipimpin Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkomitmen menindak siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.

“Hukum tidak boleh tumpul kepada kelompok tertentu karena melihat Abu Janda adalah salah satu relawan pernah mendukung pemerintah, tetapi Polri tidak berani mengambil langkah tegas dan ini sesuai dengan komitmen Kapolri baru saat fit & proper test di Komisi III agar hukum ditegakkan kepada siapapun itu,” tegasnya.

KNPI melaporkan Abu Janda ke Bareskrim dengan laporan tbernomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim pada Kamis 28 Januari 2021.

Abu Janda dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP. Inlh/Red

*Sumber : inilah.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini