Tersangka Korupsi Lahan Kuburan Ini, Ijin Keluar Tahanan Untuk Dilantik Wabup?

0
18
Terdakwa kasus suap lahan kuburan Johan Anuar bakal mengajukan surat izin keluar dari tahanan untuk mengikuti pelantikan Bupati-Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU)/Foto : Net
“Yang begini sudah sering, tapi rata-rata semuanya dilantik di rutan karena mereka malu dilantik karena kasus mereka,”

Lapan6Online | Palembang | SumSel : Terdakwa kasus suap lahan kuburan Johan Anuar bakal mengajukan surat izin keluar dari tahanan untuk mengikuti pelantikan Bupati-Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Kuasa hukum Johan Anuar masih menunggu surat pelantikan dari Menteri Dalam Negeri untuk mengajukan izin kepada pengadilan.

Diketahui, beberapa hari setelah pencoblosan Pilkada 2020, calon wakil bupati OKU Johan Anuar ditahan oleh KPK terkait kasus korupsi lahan kuburan. Saat penghitungan suara, Kuryana Azis-Johan Anuar meraih kemenangan atas kotak kosong.

Kuasa hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati mengatakan pihaknya telah mempersiapkan berkas-berkas terkait permohonan izin keluar dari tahanan untuk mengikuti pelantikan.

“Kami sudah persiapkan berkas, namun kami belum terima surat penetapan dari Mendagri untuk bupati dan wakil bupati OKU terpilih ini dan jadwal kapan pelantikannya belum tahu. Setelah ada surat penetapan dan jadwal kami akan langsung menyerahkan surat permohonan itu ke pengadilan,” ujar Titis, pada Selasa (23/02/2021).

Permohonan keluar dari tahanan bakal diajukan kepada Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang, karena saat ini Johan Anuar berstatus sebagai terdakwa dan persidangan atas perkara kasus korupsi lahan kuburan tersebut masih berlangsung.

Belum ada status kekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap Johan Anuar yang saat ini mendekam di Rumah Tahanan Pakjo Palembang.

“Untuk proses pelantikannya belum tahu virtual atau langsung. Namun walau virtual, tak etis rasanya kalau dilantik di dalam [tahanan],” ungkap Titis.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asri Irwan mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat izin untuk pelantikan Johan sebagai Wakil Bupati OKU tersebut. Izin keluar dari tahanan merupakan keputusan majelis hakim, sehingga pihaknya pasti akan menerima keputusan tersebut.

“Kami menjalankan apa yang menjadi keputusan majelis hakim, jika diizinkan, maka kami ikuti,” kata dia.

Berkaca pada kasus-kasus serupa sebelumnya, banyak bupati terpilih dilantik saat berstatus sebagai tersangka atau terdakwa di KPK. Namun seluruh pesakitan tersebut memilih untuk dilantik di dalam rutan.

“Yang begini sudah sering, tapi rata-rata semuanya dilantik di rutan karena mereka malu dilantik karena kasus mereka,” ujar Asri.

Terpisah Komisioner KPU Sumsel Hepriadi menyebut Johan Anuar akan mengikuti pelantikan sebagai Wakil Bupati OKU terpilih karena belum ada putusan hukum tetap yang dijatuhkan majelis hakim atas kasus yang menjeratnya.

“Sepanjang belum menerima putusan hukum tetap masih bisa, dan punya hak untuk dilantik,” kata dia.

Hepriadi mengungkapkan, proses pelantikan nantinya akan diselenggarakan secara virtual. Namun pihaknya masih menunggu jadwal dari pemerintah pusat untuk penetapan jadwal pelantikan. (*Red)

*Sumber : cnnindonesia.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini