“Beberapa elemen masyarakat juga telah melakukan pelaporan informasi terkait adanya dugaan Kolusi dan nepotisme di pemerintahan Kota Depok ke lembaga-lembaga terkait tingkat pusat dan daerah,”
Lapan6Online | DEPOK : Forum Wartawan Jakarta – Indonesia (FWJ) telah menuding Kepala Badan Kepegawaian Sumber daya Manusia BKPSDM Kota Depok Supian Suri lakukan aturan sendiri soal pengangkatan Plt DMPTSP Kota Depok pada tanggal 29 Juli 2020 lalu.
Tudingan yang menduga adanya intrik sepihak itu dikatakan Ketua Umum Forum Wartawan Jakarta (FWJ), Mustofa Hadi Karya yang biasa di sapa Opan ini saat menerima salinan laporan dari hasil investigasi LSM di Jakarta, pada Kamis (23/2/2021) sore.
“SK pengangkatan atas nama Sdr. Supian Suri yang berpangkat/golongan Pembina Tk. I, IV/b, telah diangkat tanpa adanya mekanisme yang benar. Dia diangkat menjadi Plt DPMPTSP sekaligus merangkap Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok tanpa melalui rapat internal dan tanpa adanya persetujuan dari Sekda Kota Depok. “Cecer Opan.
Ia juga merinci adanya unsur KKN didalam tubuh kepemimpinan Mohammad Idris, dimana di duga pengangkatan Supian Suri yang juga masih kerabat Walikota Depok itu disinyalir sebagai jalur akses kepentingan pribadi dan kelompoknya.
Selain itu, beberapa elemen masyarakat juga telah melakukan pelaporan informasi terkait adanya dugaan Kolusi dan nepotisme di pemerintahan Kota Depok ke lembaga-lembaga terkait tingkat pusat dan daerah .
Dijelaskan Arie dari perwakilan elemen Lembaga swadaya masyarakat yang melakukan pelaporan atas dugaan pengangkatan Plt Kepala Dinas DPMPTSP kota Depok sebagai bentuk kontrol koreksi, sekaligus memberikan warning kepada daerah Kota Depok.
“Kami tidak benci kepada Mohammad Idris dan Supian Suri, tapi kami adalah organisasi masyarakat yang berfungsi sebagai pengawasan publik dan kontrol kinerja para pejabat daerah maupun pusat agar tidak semena-mena menjalankan amanah dari jabatannya, kami hanya mengingatkan saja sebagai mitra kerja dilapangan. “Papar Ari.
Ari berharap kedepannya Pemerintah Daerah Kota Depok agar lebih fokus kepada masyarakat, dan bukan untuk kepentingan golongan atau sekelompoknya saja.
“Kami sudah laporkan kok indikasi pelanggaran itu, karena ini kan mengarah adanya dugaan kolusi dan penyelewengan jabatan, dimana tertuang pada Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan atau masuknya dalam delik hukum pada pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001. “Paparnya.
Ari yang juga juru bicara serta perwakilan dari elemen Lembaga Swadaya Masyarakat ini menyebut adanya penyalahgunaan wewenang jabatan berupa pengangkatan suatu pejabat Plt yang tanpa mekanisme dan kajian yang sesuai aturan, namun Walikota Depok telah membuat pengangkatan langsung Plt Kepala Dinas. Bahkan adanya pengangkatan Plt camat Cimanggis, Plt kepala dinas PUPR dan terakhir Plt Kepala Dinas DPMPTSP.
“Semua tanpa melalui mekanisme dan pemberitahuan Pejabat yang berwenang sebagai Pimpinan tertinggi dalam struktural organisasi Kepegawaian, artinya itulah kami melaporkan ke tingkat pusat. “Pungkasnya. [*Red]