Nurdin Abdullah, Gubernur Sulsel : Saya mohon maaf, Ikhlas Jalani Proses Hukum

0
15
Barbuk (Barang bukti,red) sejumlah uang yang disita dalam OTT KPK di Sulsel. Foto - Ist,
“Saya ikhlas menjalani proses hukum. Karena memang kemarin itu kita ga tau apa-apa. Ternyata Edi itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Yah, sama sekali tidak tahu. Demi Allah, demi Allah,”

Lapan6Online | JAKARTA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah sebagai tersangka, pada Minggu (28/02/2021) dini hari, tepatnya pukul 00.45 WIB. Mantan Bupati Bantaeng ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Nurdin ditangkap bersama sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan pihak swasta. Edy Rahmat (ER) merupakan Sekretaris Dinas Perangkat Uji Tanah Rawa (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan. Sementara itu, Agung Sucipto (AS) merupakan seorang kontraktor.

“KPK menetapkan tiga orang tersangka. Pertama, sebagai penerima yaitu saudara NA dan ER. Kedua, sebagai pemberi saudara AS,” kata Firli Bahuri dalam konferensi pers yang disiarkan di channel Youtube KPK, pada Minggu (28/02/2021).

Firli mengatakan, kronologi tangkap tangan diawali dari informasi masyarakat bahwa AS akan memberikan sejumlah uang kepada NA melalui perantara ER sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan NA.

Sebelumnya dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan sejak Jumat (26/2/2021) malam, KPK mengamankan enam orang, yaitu AS, NY, SB, ER, IF, dan NA di tiga tempat berbeda di Sulawesi Selatan.

“Yaitu Rumah Dinas ER di kawasan Hertasening, jalan poros Bulukumba, dan Rumah jabatan Gubernur Sulsel,” jelas Firli.

Tangkapan layar barang bukti berupa uang yang diamankan petugas KPK dalam operasi tangkap tangan Gubernur Sulawesi Selatan Nudin Abdullah, pada Sabtu (27/02/2021).

Atas perbuatannya tersebut, Nurdin dan Edy Rahmat dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Setelah ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap proyek di Sulsel, Nurdin mengatakan, ikhlas menjalani proses hukum yang menjeratnya. Meski demikian, orang nomor satu di Sulawesi Selatan ini membantah sangkaan kasus yang menimpanya.

“Saya mohon maaf,” kata Nurdin Abdullah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Minggu (28/02/2021).

Nurdin mengatakan dirinya ikhlas dalam menjalani proses hukum. Dia mengaku tidak tahu apa-apa dalam kasus tersebut. “Saya ikhlas menjalani proses hukum. Karena memang kemarin itu kita ga tau apa-apa. Ternyata Edi itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Yah, sama sekali tidak tahu. Demi Allah, demi Allah,” kata dia.

Nurdin ditahan di Rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara Edy ditahan di Rutan Cabang KPK di Kavling C1 dan Agung ditahan di Rutan Cabang KPK, Gedung Merah Putih.

Sebelumnya Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Sekdis PUTR Sulawesi Selatan Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Nurdin Abdulah dan Edy diduga menerima uang Rp 2 miliar dari Agung Sucipto, sebagai pelicin guna mendapatkan kembali sejumlah proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2021. Otn/Kop/Mas Te.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini